Baleg DPR Sepakati Revisi Prolegnas 2026 dengan Penambahan Lima RUU Baru
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati revisi terhadap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. Keputusan ini mencakup penambahan lima rancangan undang-undang (RUU) baru ke dalam daftar prioritas, yang merupakan hasil pembahasan intensif antara DPR, pemerintah, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Lima RUU Baru yang Disepakati
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengungkapkan bahwa penambahan RUU ini berasal dari berbagai usulan. RUU tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, yang sebelumnya merupakan inisiatif pemerintah, kini dialihkan menjadi usul inisiatif DPR dan dimasukkan dalam prolegnas prioritas. Selain itu, terdapat empat RUU baru lainnya yang diusulkan oleh DPR, yaitu:
- RUU tentang Penyiaran
- RUU tentang Profesi Kurator
- RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- RUU tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman
Bob Hasan menegaskan bahwa dengan penambahan ini, total ada empat RUU baru dalam prolegnas prioritas 2026 yang berasal dari inisiatif DPR.
Perubahan Nomenklatur dan Inisiatif Pemerintah
Selain itu, Baleg DPR juga menyetujui untuk memasukkan satu RUU sebagai usul inisiatif pemerintah, yakni RUU tentang Pelelangan. Terdapat perubahan nomenklatur dari sebelumnya "Pelelangan Aset" menjadi hanya "Pelelangan". Bob Hasan menjelaskan, "Tanpa aset, Pelelangan saja. Berarti yang tadinya pakai aset menjadi hanya pelelangan gitu ya."
Revisi Lain dalam Prolegnas Prioritas 2026
Dalam rapat kerja evaluasi yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, pada Rabu (15/4/2026), juga disepakati sejumlah perubahan lain. Di antaranya adalah perubahan nama dari RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU Masyarakat Adat. Selain itu, RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, yang semula merupakan usul inisiatif pemerintah, kini diubah menjadi usul inisiatif DPR dalam perubahan kedua Prolegnas Prioritas 2026.
Bob Hasan menyatakan, "Maka itulah yang sudah kita sepakati bersama yang nanti tentunya akan kita bacakan dalam rapat paripurna mendatang." Revisi ini diharapkan dapat memperkuat kerangka legislasi nasional dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia.



