Ketua yayasan, kepala sekolah, dan 11 pengasuh Daycare Little Aresha di Yogyakarta akan segera menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta, Hartono, mengonfirmasi bahwa proses hukum terhadap 13 tersangka dugaan kekerasan dan penelantaran anak telah memasuki tahap penanganan oleh kejaksaan setelah dinyatakan lengkap atau P21.
Pelaksanaan Tahap Dua
Pelaksanaan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik dari Polresta Yogyakarta kepada penuntut umum di Kejari Yogyakarta, dilaksanakan pada Rabu (24/6). Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan yang terdiri dari para jaksa senior Kejari Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah dibentuk untuk menangani kasus ini.
Hartono menyatakan, "Mengingat dan memerhatikan jumlah tersangka yang cukup banyak dan yang terlibat dalam perkara ini, serta atensi pemerintah dan masyarakat terhadap perkara ini yang berskala nasional, dengan korban yang banyak."
Pengelompokan Berkas Perkara
Berkas perkara para tersangka dikelompokkan menjadi tiga, yaitu berkas ketua yayasan, kepala sekolah, dan 11 pengasuh sesuai sangkaan pasal masing-masing. Ketua yayasan berinisial DK dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 71 ayat 1 jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 20/2023 tentang Sisdiknas jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/2023 tentang KUHP, serta Pasal 62 UU ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 huruf e UU RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/2023 KUHP.
Selain itu, DK juga dikenakan Pasal 77 jo Pasal 76a UU RI Nomor 35/2014 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi jo Pasal 20c UU RI Nomor 1/2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat 1 UU RI Nomor 1/2023 tentang KUHP, atau Pasal 77 g jo Pasal 76 b UU RI Nomor 35/2014, atau Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak.
Pasal untuk Kepala Sekolah dan Pengasuh
Rangkaian pasal serupa dikenakan kepada kepala sekolah berinisial API alias N yang memiliki peran hampir sama dengan DK dalam dugaan perkara ini. Sementara itu, untuk para pengasuh, Hartono menjelaskan, "Sedangkan untuk yang pengasuh, karena dia itu hanya melaksanakan saja arahan-arahan dari kepala sekolah dan ketua yayasan, sehingga kepada yang bersangkutan kita terapkan Undang-undang Perlindungan Anak."
Para pengasuh dikenakan Pasal 76, Pasal 77 jo Pasal 76a atau Pasal 77b jo Pasal 76b atau Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 17/2016 tentang Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang menjadi UU jo Pasal 20 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP.
Langkah Selanjutnya
Tim penuntut umum Kejari akan menyempurnakan surat dakwaan secara cermat, jelas, dan lengkap, kemudian segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta agar persidangan dapat segera digelar. Kasus ini mendapat atensi besar dari pemerintah dan masyarakat karena berskala nasional dengan jumlah korban yang banyak.



