Putusan MK Soal Peran Suami Istri: Pelindung atau Mandor?
Putusan MK: Pelindung atau Mandor Rumah Tangga?

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan Putusan Nomor 159/PUU-XXIV/2026 yang mengunci perdebatan panjang mengenai peran suami dan istri di Indonesia. Dalam putusannya, MK mempertahankan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang membebankan kewajiban nafkah kepada suami dan pengelolaan urusan rumah tangga kepada istri.

Filosofi di Balik Putusan

MK menegaskan bahwa pembedaan peran antara suami dan istri ini bersifat fungsional, bukan diskriminatif. Artinya, pembagian tugas tersebut didasarkan pada kodrat dan fungsi masing-masing dalam keluarga, bukan untuk merendahkan salah satu pihak. Namun, di balik apresiasi terhadap pelestarian nilai-nilai tradisi, putusan ini menyisakan celah filosofis yang mendasar.

Negara: Pelindung atau Mandor?

Pertanyaan kritis yang muncul adalah: bagaimana sejatinya negara memandang institusi perkawinan? Apakah negara hadir sebagai pelindung yang menjamin keadilan dan kesetaraan, atau justru terperosok sebagai "mandor" yang mendikte detail kehidupan privat warganya? Putusan ini menunjukkan bahwa negara masih enggan melepaskan kendali atas pembagian peran gender dalam rumah tangga.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Di satu sisi, putusan ini dianggap melindungi nilai-nilai tradisi yang telah lama mengakar di masyarakat. Di sisi lain, ia dianggap menghambat kesetaraan gender dan otonomi individu dalam mengatur rumah tangganya sendiri. Perdebatan ini diperkirakan akan terus berlanjut seiring dengan perubahan sosial dan tuntutan kesetaraan yang semakin kuat.

Pasal 34 UU Perkawinan sendiri mengatur bahwa suami wajib melindungi istri dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, sedangkan istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya. MK menilai ketentuan ini tidak bertentangan dengan konstitusi selama tidak ditafsirkan secara kaku dan tetap memperhatikan perkembangan zaman.

Dengan putusan ini, MK menutup ruang bagi perubahan fundamental dalam pembagian peran suami-istri melalui jalur legislasi. Namun, perdebatan di ruang publik dan gerakan masyarakat sipil diprediksi akan terus mendorong reinterpretasi yang lebih setara terhadap peran gender dalam perkawinan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga