MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Calon Kades 25 Tahun
MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Calon Kades 25 Tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materi terhadap ketentuan batas usia minimal calon kepala desa (kades) 25 tahun. Dengan putusan ini, syarat usia untuk mencalonkan diri sebagai kades tetap berlaku tanpa perubahan. Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan bahwa para pemohon gagal membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang memiliki hubungan sebab akibat dengan norma yang diuji dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa).

Putusan MK Nomor 186/PUU-XXIV/2026

Dalam sidang pengucapan putusan yang digelar pada Senin, 29 Juni 2026, Suhartoyo menyatakan bahwa dalil yang diajukan pemohon lebih didasarkan pada keinginan pribadi untuk mencalonkan diri, bukan pada kerugian konstitusional yang nyata atau potensial. "Menurut Mahkamah, uraian anggapan kerugian hak konstitusional pemohon I secara potensial lebih banyak ditekankan mengenai rencana pemohon I untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Ponelo Tahun 2026, namun pencalonan tersebut tidak dapat dilakukan karena baru berusia 21 hingga 22 tahun pada saat pendaftaran," ujar Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta.

Pemohon Tidak Memenuhi Syarat Kerugian Konstitusional

Mahkamah menilai bahwa pemohon II juga hanya mendasarkan dalilnya pada keinginan untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa. Kedua pemohon, yaitu Putri Naylarizki Lasamano dan Muthi'ah Alamri, mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo, tidak dapat menunjukkan bukti bahwa mereka telah berupaya mencalonkan diri di daerah tertentu. "Karena pemohon I dan pemohon II sama sekali tidak menunjukkan bukti telah berupaya mencalonkan diri sebagai kepala desa pada daerah tertentu," kata Suhartoyo, dikutip dari Antara.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pasal yang Diuji dan Dampak Putusan

Perkara ini menguji Pasal 33 huruf e UU Desa yang mensyaratkan calon kepala desa berusia paling rendah 25 tahun saat mendaftar. Para pemohon menganggap ketentuan ini menghalangi mereka untuk maju sebelum usia tersebut. Namun, MK menyimpulkan bahwa pemohon tidak mampu membuktikan kerugian spesifik, aktual, maupun potensial yang langsung terkait dengan norma yang diuji. Dengan demikian, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

Implikasi bagi Calon Kepala Desa Muda

Putusan ini menegaskan bahwa batas usia 25 tahun tetap menjadi syarat mutlak bagi calon kepala desa. Bagi generasi muda yang ingin mencalonkan diri, mereka harus menunggu hingga memenuhi persyaratan usia. MK juga menekankan bahwa keinginan untuk mencalonkan diri saja tidak cukup untuk dianggap sebagai kerugian konstitusional, terutama jika belum ada upaya nyata dalam proses pencalonan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga