MA Kabulkan Kasasi Rektor UI, Kasus Disertasi Bahlil Masuki Tahap Akhir
MA Kabulkan Kasasi Rektor UI soal Disertasi Bahlil

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan kasasi yang diajukan oleh Rektor Universitas Indonesia (UI) Heri Hermansyah terkait sanksi yang dijatuhkan kepada promotor dan ko-promotor disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Putusan ini menandai babak akhir dari sengketa hukum yang berawal dari gugatan dua dosen UI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kronologi Gugatan

Kasus ini bermula ketika dua dosen UI, Athor Subroto (ko-promotor II sekaligus Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global UI periode 2021-2025) dan Chandra Wijaya (promotor sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Administrasi UI periode 2021-2025), mengajukan gugatan ke PTUN. Mereka menggugat sanksi yang dijatuhkan oleh pihak kampus, yang justru mereka setujui. Sanksi tersebut diberikan terkait proses bimbingan disertasi Bahlil Lahadalia.

Isi Sanksi yang Dijatuhkan UI

UI menjatuhkan sanksi kepada Promotor Chandra Wijaya dan ko-promotor Athor Subroto berupa pencabutan status sebagai pembimbing dan larangan membimbing untuk jangka waktu tertentu. Namun, detail spesifik sanksi belum diungkapkan secara resmi. Kedua dosen tersebut kemudian menggugat sanksi itu ke PTUN, namun gugatan mereka ditolak. Rektor UI kemudian mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Implikasi Putusan MA

Dengan dikabulkannya kasasi Rektor UI, putusan PTUN yang sebelumnya menolak gugatan dosen menjadi batal. Hal ini memperkuat sanksi yang dijatuhkan UI kepada promotor dan ko-promotor. Kasus disertasi Bahlil sendiri telah menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi negara. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya telah menyelesaikan program doktornya di UI, namun proses bimbingan disertasi dinilai bermasalah oleh pihak kampus.

Tanggapan Pihak Terkait

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian ESDM atau Bahlil Lahadalia mengenai putusan MA tersebut. UI juga belum memberikan komentar lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas akademik di perguruan tinggi, terutama dalam proses bimbingan disertasi bagi pejabat publik.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga