Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) bagi pelanggan subsidi maupun nonsubsidi tidak mengalami perubahan pada periode 1 hingga 7 Juni 2026. Hal ini disampaikan melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menetapkan bahwa tarif tenaga listrik untuk triwulan II tahun 2026, yaitu periode April hingga Juni 2026, tetap sama seperti triwulan sebelumnya.
Keputusan untuk Menjaga Daya Beli Masyarakat
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung daya saing sektor industri. Menurut Tri, penetapan tarif listrik yang tetap ini telah mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi makro sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Dengan tidak adanya kenaikan tarif, diharapkan masyarakat tidak terbebani oleh biaya listrik yang lebih tinggi, sehingga konsumsi rumah tangga tetap stabil. Di sisi lain, sektor industri juga diuntungkan karena biaya operasional tidak bertambah, yang pada akhirnya dapat menjaga harga produk tetap kompetitif.
Pemerintah terus berkomitmen untuk menyediakan energi listrik yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat, baik yang menerima subsidi maupun yang tidak. Keputusan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global.



