Proses eksekusi lahan eks Hotel Sultan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berlangsung ricuh pada Kamis (18/6/2026). Kericuhan terjadi saat panitera membacakan putusan eksekusi, di mana sekelompok massa yang menolak melempari petugas dengan batu dan kayu.
Dasar Hukum Eksekusi
Eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Jakarta Pusat Nomor 1/PDT.EKS/2026/PN.Jkt.Pst. jo. Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam penetapan tersebut, PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan eksekusi pengosongan lahan seluas 15 bangunan Hotel Sultan dan menyerahkannya kepada pemerintah melalui Sekretariat Negara.
Panitera PN Jakpus, Azhar, menjelaskan bahwa penetapan ini merujuk pada Pasal 195 HIR juncto Pasal 1033 Rv serta ketentuan hukum lainnya. Azhar memerintahkan pengosongan lahan eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora beserta bangunan di atasnya untuk dikembalikan kepada penggugat.
Kronologi Kericuhan
Pantauan di lokasi menunjukkan kericuhan dimulai setelah pembacaan putusan. Massa berteriak menolak eksekusi dan mulai melempari aparat. Polisi yang membawa tameng dan dibantu TNI berusaha menahan lemparan. Situasi mereda setelah polisi mengerahkan water cannon, membuat massa mundur dan sebagian melarikan diri. Beberapa orang diamankan petugas karena diduga memicu kerusuhan.
Setelah situasi terkendali, eksekusi berlanjut ke dalam hotel sekitar pukul 10.10 WIB. Petugas masuk didampingi polisi bersenjata lengkap. Resepsionis hotel tampak kosong, dan petugas GBK mengunci sejumlah pintu kaca. Beberapa tamu, termasuk anak-anak, turun dari lantai atas dan keluar ditemani polisi wanita sambil membawa koper.
Sarapan Masih Tersaji
Menariknya, saat proses eksekusi berlangsung hingga siang hari, sarapan di restoran hotel masih tersaji utuh. Pantauan detikcom sekitar pukul 12.00 WIB menunjukkan aneka makanan tradisional seperti soto dan kue jajanan pasar, serta makanan Barat seperti salad, roti, sosis, dan sereal masih tersusun rapi. Dispenser jus jeruk dan semangka pun masih tersisa setengah. Petugas GBK kemudian mendata lokasi tersebut.
Proses eksekusi ini menjadi babak akhir dari sengketa lahan Hotel Sultan yang telah berlangsung 26 tahun. Pemerintah melalui Sekretariat Negara resmi menguasai lahan dan bangunan eks Hotel Sultan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.



