Kapolri Buka Suara soal Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri
Kapolri Buka Suara soal Perpanjangan Usia Pensiun Polri

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal perubahan batas usia pensiun anggota Polri setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani revisi Undang-Undang Kepolisian. Menurutnya, aturan baru tersebut disusun agar kebutuhan organisasi tetap terjaga.

Perubahan Batas Usia Pensiun

Listyo mengatakan ketentuan mengenai usia pensiun sebelumnya telah dijelaskan pemerintah saat pembahasan revisi undang-undang di DPR. “Secara umum anggota Polri Bintara-Tamtama diberikan perpanjangan sampai usia 59 tahun, sementara perwira sampai perwira tinggi diberikan perpanjangan sampai usia 60 tahun,” kata Listyo kepada wartawan di Lapangan Sepolwan Lemdiklat Polri pada Selasa (23/6/2026).

Keahlian Khusus dan Kebutuhan Organisasi

Ia menjelaskan, bagi anggota yang memiliki keahlian khusus atau dibutuhkan organisasi, undang-undang juga membuka ruang kebijakan lanjutan. “Namun bagi yang memiliki keahlian khusus ataupun berdasarkan kebutuhan organisasi, ada kebijakan-kebijakan yang diatur oleh undang-undang dan juga ada prerogatif dari Bapak Presiden,” ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Masa Peralihan dan Regenerasi

Menurut Listyo, pelaksanaan aturan tersebut juga disertai masa peralihan agar proses regenerasi personel tidak mengganggu organisasi. “Dalam pelaksanaannya kemudian diatur dengan peralihan sehingga semuanya bisa tetap berjalan dan kesehatan organisasi juga tetap terjaga,” katanya.

Ia menambahkan, penjelasan lebih rinci mengenai substansi revisi undang-undang dapat diperoleh dari pemerintah dan DPR sebagai pihak yang membahas serta menyusun aturan tersebut. “Saya kira secara detail nanti bisa ditanyakan kepada Wakil Menteri selaku perwakilan pemerintah dan dari teman-teman di DPR selaku pembuat undang-undang,” ucapnya.

Prabowo Teken Revisi UU Polri

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani revisi UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 17 Juni 2026. Aturan tersebut kemudian diundangkan pada hari yang sama.

Sebelumnya, revisi UU Polri disahkan DPR dalam rapat paripurna pada 9 Juni 2026. Salah satu perubahan penting terdapat pada Pasal 30 yang mengatur batas usia pensiun anggota Polri. Dalam ketentuan baru itu, perwira tinggi bintang empat memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan Presiden.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga