Komisi III DPR Usul Atur Keterlibatan Polisi di Ormas dalam RUU Polri
DPR Usul Atur Keterlibatan Polisi di Ormas dalam RUU Polri

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengusulkan agar keterlibatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam organisasi kemasyarakatan (ormas) diatur lebih rinci dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Menurutnya, netralitas anggota Polri tidak hanya terkait dengan politik praktis dan pemilu, tetapi juga mencakup afiliasi dengan ormas.

Usulan dalam RDPU Komisi III DPR

Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR yang membahas masukan RUU Polri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (5/6/2026). Habiburokhman mempertanyakan etika jika anggota Polri mendeklarasikan diri sebagai bagian dari ormas tertentu.

"Misalnya ormas yang tidak ikut politik praktis. Apakah etis jika anggota Polri atau pimpinan Polri mendeklarasikan diri sebagai anggota ormas tertentu?" ujar Habiburokhman.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia juga menambahkan, "Jika dia aktif menjadi anggota ormas ini, apakah ormas lainnya yang juga merupakan warga negara Indonesia tidak merasa cemburu atau diperlakukan tidak adil?"

Pentingnya Netralitas Polri

Habiburokhman menegaskan bahwa Polri adalah institusi milik seluruh masyarakat tanpa memandang latar belakang organisasi. Oleh karena itu, penting untuk mengantisipasi potensi munculnya kesan keberpihakan jika pejabat Polri memiliki afiliasi dengan kelompok tertentu.

"Polisi, misalnya Kapolri, adalah milik semua golongan. Apakah jika suatu saat ada Kapolri yang dikenal sebagai kader NU atau Muhammadiyah, hal itu tidak menimbulkan masalah?" katanya.

Ia berharap pengaturan dalam undang-undang dapat menjawab persoalan ini, sehingga netralitas Polri tidak hanya terbatas pada politik praktis.

Pandangan Akademisi

Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, menilai gagasan tersebut penting untuk menjaga posisi Polri sebagai institusi yang netral dan milik seluruh elemen bangsa.

"Ini pikiran yang maju. Polri adalah milik semua golongan, namanya Kepolisian Republik Indonesia, jadi milik semua elemen bangsa," ujarnya.

Namun, Cecep berpendapat bahwa pengaturan mengenai afiliasi anggota Polri dengan organisasi tertentu tidak harus dimasukkan secara rinci ke dalam RUU Polri. Menurutnya, ketentuan tersebut bisa diatur lebih lanjut dalam peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau peraturan lainnya.

"Meskipun tidak menggunakan hak pilih, institusi polisi harus tetap dipertahankan sebagai institusi yang netral. Pengaturan bisa diatur di PP atau aturan lain, misalnya anggota Polri dilarang menjadi pimpinan ormas. Itu bisa menjadi catatan," imbuhnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga