Sopir Ngamuk di JORR Ditangkap, Gagal Salip Jadi Biang Kerok
Sopir Ngamuk di JORR Ditangkap karena Gagal Salip

Seorang sopir taksi online berinisial JF (57) akhirnya ditangkap polisi setelah aksi ngamuknya di Jalan Tol JORR, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, menjadi viral di media sosial. Pelaku diamankan tanpa perlawanan di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pada Minggu (31/5).

Kronologi Penangkapan

Kasubdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang menemukan rekaman video viral mengenai aksi anarkis seorang pengemudi terhadap kendaraan lain. Korban, Peter Atindra Akbar, telah resmi membuat laporan polisi ke Polsek Kebayoran Lama pada Jumat (29/5).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit 1 Resmob di bawah pimpinan AKBP Resa Fiardi Marasabessy dan Kanit 1 Kompol Dimitri Mahendra Kartika langsung melakukan penyelidikan mendalam dan analisis teknologi informasi (IT) untuk memprofiling keberadaan pelaku. Berdasarkan analisis IT, tim berhasil mengidentifikasi profil pelaku dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya di Jalan Cimandiri Raya, Cipayung, Ciputat, pada Jumat (29/5) sekitar pukul 15.30 WIB.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pemicu Aksi Ngamuk

Peristiwa perusakan tersebut terjadi pada Selasa (26/5) sekitar pukul 19.22 WIB. Saat itu korban tengah mengendarai mobil jenis minibus Suzuki melintas di Tol JORR setelah masuk melalui Gerbang Tol Pondok Pinang. Secara bersamaan, pelaku yang mengemudikan mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi B-1557-WIM, mencoba menyalip mobil korban dari lajur kiri. Karena lajur yang sempit, mobil pelaku sempat menyerempet bodi kiri mobil korban.

Pelaku kemudian memaksa menyalip dari sisi kanan dan dengan sengaja menabrakkan kendaraannya ke bodi kanan mobil korban hingga akhirnya memotong jalan dan berhenti di depan mobil korban. Pelaku kemudian turun dari mobilnya dan langsung memukul kaca spion kanan korban dengan tangan kosong. Tak puas, pelaku kembali ke mobilnya untuk mengambil kunci roda, lalu memukulnya ke arah spion dan bodi kanan mobil korban sebanyak tiga kali hingga spion tersebut patah.

Korban Bertindak Cepat

Korban sempat turun untuk mengamankan spion yang patah serta merekam wajah pelaku dan pelat nomor kendaraan pelaku sebelum pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian. Rekaman tersebut kemudian menjadi bukti penting dalam proses penangkapan.

Barang Bukti dan Pasal yang Dijeratkan

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu buah kemeja lengan pendek warna hijau, satu buah jaket hitam, satu buah celana panjang biru, satu unit ponsel pintar, serta rekaman video saat kejadian. Saat ini, tersangka JF beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Perusakan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga