Pengacara Nadiem Minta Fakta Pokok Diuraikan Sebelum Vonis 1.146 Halaman
Pengacara Nadiem Minta Fakta Pokok Diuraikan Sebelum Vonis

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan putusan perkara ini mencapai lebih dari 1.146 halaman, sehingga pembacaan secara utuh akan memakan waktu lama.

Mekanisme Pembacaan Putusan yang Efisien

Atas tebalnya putusan, majelis meminta persetujuan penuntut umum, terdakwa, dan tim penasihat hukum untuk tidak membacakan kembali surat dakwaan, eksepsi, putusan sela, keterangan saksi, ahli, terdakwa, maupun fakta-fakta persidangan yang telah dimuat dalam putusan. "Untuk putusan ini, ini lebih dari 1.146 halaman. Lengkapnya, ya. Kami mohon persetujuan dari para pihak jika tidak keberatan terhadap mekanisme pembacaan ini," kata Purwanto dalam sidang, Selasa (30/6/2026).

Menurut Purwanto, pertimbangan hukum yang akan dibacakan berjumlah 122 halaman. Purwanto menargetkan pembacaan putusan dapat diselesaikan sebelum pukul 14.00 WIB. "Efisien kita bisa bacakan, mudah-mudahan tanpa break kita bisa selesaikan. Ini kalau disetujui, ya," ucap dia. Ia juga menyampaikan salinan putusan akan tersedia setelah sidang selesai. Setelah proses verifikasi tanda tangan rampung, putusan dijadwalkan dapat diunggah melalui e-Berpadu atau diambil para pihak melalui PTSP pada keesokan harinya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Permintaan Penasihat Hukum Nadiem

Jaksa Penuntut Umum menyatakan menyetujui mekanisme pembacaan putusan tersebut. Sementara itu, penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, juga menyatakan setuju. Namun, ia meminta majelis tetap menguraikan fakta-fakta pokok yang menjadi dasar pertimbangan putusan. Menanggapi permintaan itu, Purwanto menegaskan fakta-fakta persidangan telah diuraikan dalam bagian pertimbangan hukum sesuai unsur-unsur perkara yang dinilai majelis. "Baik. Jadi demikian, ya. Jadi untuk fakta-fakta juga di sini kita sudah uraikan di dalam pertimbangan hukum berkenaan dengan sesuai disesuaikan dengan unsur-unsurnya, ya. Jadi demikian supaya mengingat juga kondisi terdakwa, mudah-mudahan kita bisa selesaikan, ya kurang lebih ini jam setengah 11, sebelum jam 2 lah kita usahakan sudah bisa selesai. Ya, demikian ya," ujar dia.

Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Mantan Mendikbudristek periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan 2019–2022. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar. Jaksa sebelumnya menilai kasus pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) menimbulkan kerugian negara Rp 2,18 triliun. Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga