Parlemen Ghana telah menyetujui salah satu undang-undang anti-LGBTQ paling represif di Afrika. Undang-undang tersebut kini menunggu ratifikasi oleh Presiden John Mahama.
Ketentuan Hukuman dalam UU Anti-LGBTQ
Dilansir AFP, Sabtu (30/5/2026), undang-undang tentang hak seksual dan nilai-nilai keluarga ini menjatuhkan hukuman hingga tiga tahun penjara bagi siapa pun yang terlibat dalam hubungan homoseksual. Selain itu, hukuman antara tiga hingga lima tahun penjara diberikan bagi mereka yang dengan sengaja mempromosikan, mensponsori, atau mendukung kegiatan LGBT+.
Proses Legislasi
Rancangan undang-undang tersebut sebelumnya disahkan dengan suara bulat oleh parlemen pada tahun 2024, namun mantan presiden Nana Akufo-Addo tidak menandatanganinya. Berdasarkan konstitusi Ghana, rancangan undang-undang yang tidak ditandatangani presiden sebelum akhir masa jabatan parlemen otomatis batal dan harus disahkan kembali oleh parlemen baru.
Undang-undang yang disetujui pada Jumat lalu mempertahankan ketentuan inti dari rancangan sebelumnya, tetapi mencakup pengecualian untuk para profesional hukum, media, dan perawatan kesehatan.
Latar Belakang dan Reaksi
Hubungan sesama jenis telah dilarang di Ghana oleh undang-undang yang berasal dari era kolonial Inggris, namun hingga saat ini belum ada penuntutan. Kelompok hak asasi manusia dan beberapa organisasi internasional mengecam rancangan undang-undang tersebut.
Pada Februari 2025, Mahama menyatakan keyakinannya bahwa hanya ada dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan, dan pernikahan adalah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan.



