Nadiem Makarim: Saya Ingin Pulang ke Anak-Anak
Nadiem Makarim: Saya Ingin Pulang ke Anak-Anak

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan pembelaan emosional saat membacakan duplik dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026). Di hadapan majelis hakim, Nadiem menegaskan dirinya bukan sekadar terdakwa atau berkas perkara, melainkan manusia yang memiliki keluarga dan berharap mendapatkan keadilan.

Pembelaan Emosional Nadiem

“Saya adalah manusia dengan segenap perasaan, dengan keluarga yang menahan napas setiap hari, menanti datangnya keadilan,” kata Nadiem saat membacakan duplik. Ia mengaku sedih setelah mendengarkan replik yang disampaikan jaksa penuntut umum. Menurut dia, replik tersebut tidak menjawab sejumlah poin yang telah disampaikannya dalam nota pembelaan atau pleidoi. Ia menilai replik jaksa lebih menyerupai kesimpulan yang sejak awal mengarah pada keyakinan bahwa dirinya harus dinyatakan bersalah.

Nadiem menyatakan bahwa seluruh keterangan yang disampaikannya selama persidangan semata-mata untuk menyampaikan kebenaran dan membela dirinya dari tuduhan yang dianggap tidak pernah dilakukan. “Saya tidak memahami apa yang melatarbelakanginya. Yang dapat saya sampaikan dengan jujur adalah bahwa segala hal yang saya lakukan di persidangan ini semata-mata untuk menyuarakan kebenaran agar saya dapat kembali pulang kepada anak-anak saya,” ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ajakan Berempati dan Serahkan pada Tuhan

Dalam duplik tersebut, Nadiem juga mengajak seluruh pihak untuk membayangkan apabila berada dalam posisi yang sama, yakni menghadapi tuduhan atas perbuatan yang menurutnya tidak pernah dilakukan. Ia mengatakan setiap orang tentu akan berjuang untuk membela diri dan kembali kepada keluarga yang menantinya di rumah. Nadiem mengaku menyerahkan seluruh proses hukum kepada Tuhan dan meyakini bahwa pada akhirnya hanya Allah Yang Maha Mengadili seluruh manusia. Ia berharap proses persidangan tetap berlangsung dengan mengedepankan hati nurani dan pencarian kebenaran.

Tuntutan 18 Tahun Penjara

Nadiem merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022. Dalam perkara tersebut, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara. Jaksa menilai program digitalisasi pendidikan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun.

Selain Nadiem, perkara ini juga menyeret tiga terdakwa lain yang disidangkan secara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron. Sidang vonis kasus Chromebook Nadiem Makarim dijadwalkan digelar pada 30 Juni 2026 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga