Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memuat ketentuan khusus mengenai keterlibatan anggota kepolisian dalam organisasi kemasyarakatan (ormas) dan organisasi nonformal lainnya, termasuk perguruan silat. Usulan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah pakar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Jumat, 5 Juni 2026.
Pentingnya Netralitas Polri
Menurut Habiburokhman, pengaturan tersebut sangat penting untuk menjaga netralitas Polri. Ia mencontohkan situasi di mana anggota atau pimpinan Polri mendeklarasikan diri sebagai anggota ormas tertentu. Hal ini dapat menimbulkan kecemburuan dari ormas lain dan persepsi ketidakadilan di masyarakat.
"Misalnya ormas yang tidak ikut politik praktis, apakah etis jika anggota Polri atau pimpinan Polri mendeklarasikan diri sebagai anggota ormas tertentu?" ujar Habiburokhman. Ia menambahkan, "Jika ia aktif di ormas tertentu, apakah ormas lain tidak merasa diperlakukan tidak adil?"
Polri Milik Seluruh Masyarakat
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan bahwa Kapolri dan institusi Polri adalah milik seluruh masyarakat Indonesia, bukan milik ormas tertentu. "Kapolri adalah Kapolrinya orang Muhammadiyah, Kapolrinya orang NU juga. Milik semua. Jangan sampai ada stigma bahwa Kapolri adalah kader ormas tertentu," ungkapnya.
Fenomena Polisi di Perguruan Silat
Habiburokhman juga menyoroti fenomena anggota polisi yang bergabung dengan perguruan silat. Menurutnya, hal ini juga perlu diatur dalam RUU Polri. "Ada perguruan silat yang sering ramai di Jawa Timur dan Jawa Barat. Netralitas tidak hanya soal politik praktis," jelasnya.
Dukungan Pakar
Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan mendukung usulan tersebut. Ia menilai usulan ini sudah maju dan baik. "Polri adalah milik semua golongan. Namanya Kepolisian Republik Indonesia, jadi milik semua elemen bangsa," ujar Cecep.
Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan Polri dapat semakin netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya, serta terhindar dari konflik kepentingan yang dapat merusak citra institusi.



