Jakarta - Keluarga almarhum M Ilham Pradipta, kepala cabang bank yang menjadi korban pembunuhan tiga prajurit TNI, menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan Hakim Pengadilan Militer Jakarta. Mereka menilai hakim tidak menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap para terdakwa.
Kekecewaan Keluarga Korban
Kuasa hukum keluarga Ilham, Marselinus Edwin, menyampaikan rasa kecewa tersebut di hadapan wartawan di Pengadilan Militer Jakarta pada Rabu (3/6/2026). "Saya bersama ayah, kakak, serta istri korban sangat kecewa dengan hasil putusan hari ini," ujarnya.
Marselinus menambahkan, "Kami kecewa karena para terdakwa tidak dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Hukuman yang diberikan tidak sepadan dengan perbuatan mereka." Pihak keluarga berencana mengirimkan surat kepada Panglima TNI untuk menyampaikan kekecewaan mereka. Selain itu, mereka juga akan meminta oditur militer untuk mengajukan banding.
Pernyataan Ayah Mertua dan Kakak Korban
Ayah mertua Ilham, Iwan Triwansyah, juga mengungkapkan kekecewaannya. "Saya hanya bisa geleng kepala dan menarik napas panjang. Harapan saya atas keadilan bagi menantu saya ternyata tidak terpenuhi. Hukumannya tidak sepadan," tuturnya.
Kakak Ilham, Taufan, mempertanyakan keputusan hakim yang menilai tidak ada unsur pembunuhan berencana. "Pertanyaan besar saya adalah di mana tidak ada unsur perencanaannya? Fakta menunjukkan adik saya dibuang begitu saja. Ini harus dikroscek dengan waktu dan lokasi kejadian," imbuhnya.
Vonis Hakim untuk Tiga Terdakwa
Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menjatuhkan vonis sebagai berikut:
- Serka Mochamad Nasir: 13 tahun penjara, dipecat dari TNI, dan membayar restitusi Rp 750 juta kepada keluarga korban.
- Kopda Feri Herianto: 7 tahun penjara, dipecat dari TNI, dan membayar restitusi Rp 500 juta.
- Serka Frengky Yaru: 1 tahun penjara.
Hakim menyatakan Nasir terbukti melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sementara Feri dan Frengky terbukti melanggar Pasal 333 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Keluarga korban berharap agar oditur militer segera mengajukan banding untuk mendapatkan hukuman yang lebih berat dan sesuai dengan keadilan yang mereka harapkan.



