Kasus TaniHub: 9 Terdakwa Dituntut Penjara, Kerugian Negara Rp 364 Miliar
Kasus TaniHub: Terdakwa Dituntut Penjara, Rugi Rp 364 M

Kasus dugaan korupsi terkait investasi dari BRI Ventura Investama (BRI Ventures) dan PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) ke startup TaniHub mendekati babak akhir. Para terdakwa dalam kasus ini telah dituntut hukuman penjara, denda, hingga uang pengganti. Perkara ini menarik perhatian publik karena melibatkan investasi besar di sektor pertanian digital.

Proses Hukum Kasus TaniHub

Penetapan tersangka dalam perkara ini diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak September 2025. Kasus tersebut terus berproses hingga para tersangka mulai diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Februari 2026. Setidaknya, ada sembilan orang terdakwa dalam perkara ini, terdiri dari enam individu dan tiga korporasi.

Daftar Terdakwa Kasus TaniHub

  • Nicko Widjaja selaku Direktur Utama di BRI Ventura Investama
  • William Gozali selaku Vice President Investment PT BRI Ventura Investama
  • Ivan Arie Sustiawan selaku Direktur di PT Tani Grup Indonesia
  • Edison TPL Tobing selaku Direktur di PT Tani Grup Indonesia
  • Aldi Adrian Hartanto selaku VP of Investment pada PT Metra Digital Investama
  • Donald Surjana Wihardja selaku Direktur Utama pada PT Metra Digital Investama
  • Korporasi PT Tani Group Indonesia (PT TGI)
  • Korporasi PT Tani Hub Indonesia (PT THI)
  • Korporasi PT Tani Supply Indonesia (PT TSI)

Dakwaan dan Kerugian Negara

Dalam dakwaannya, jaksa mendakwa para terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Jaksa menyebut para terdakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan dana investasi MDI Ventures dan BRI Ventures ke startup bidang pertanian, TaniHub, dan afiliasinya pada 2019 sampai 2023. Angka kerugian negara berasal dari hasil audit BPKP. Total kerugian negara dalam perkara ini USD 25 juta atau sekitar Rp 364 miliar saat dakwaan dibacakan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tuntutan Jaksa Terhadap Terdakwa

Jaksa telah membacakan tuntutan terhadap para terdakwa dalam persidangan yang digelar Mei 2026. Berikut rincian tuntutan:

  1. Nicko Widjaja: 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan
  2. William Gozali: 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan
  3. Ivan Arie Sustiawan: 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 3.259.270.740 subsider 6 tahun penjara
  4. Edison TPL Tobing: 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 1.059.165.552 subsider 5 tahun penjara
  5. Aldi Adrian Hartanto: 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan
  6. Donald Surjana Wihardja: 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan

Pembacaan tuntutan itu menandai berakhirnya proses pemeriksaan saksi-saksi dalam persidangan. Sebagian terdakwa akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi mereka pada Rabu, 3 Juni 2026. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan korporasi dan individu dalam dugaan korupsi investasi startup pertanian.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga