Kasus Richard Lee P21, Segera Disidangkan
Kasus Richard Lee P21, Segera Disidangkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan, Richard Lee, segera menjalani proses persidangan. Pasalnya, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.

Proses Hukum Berlanjut

Kasus ini juga telah memasuki tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Kamis (4/6/2026). Pemindahan Richard Lee dari Polda Metro Jaya ke Kejati Banten dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, maka proses persidangan dapat segera dimulai. Richard Lee akan menghadapi dakwaan terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang diduga merugikan banyak konsumen produk kecantikan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pihak kepolisian telah melakukan penyidikan secara menyeluruh dan mengumpulkan barang bukti yang cukup untuk mendukung dakwaan. Kini, Kejati Banten akan mempersiapkan surat dakwaan dan menjadwalkan sidang perdana.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik di industri kecantikan. Banyak konsumen yang merasa dirugikan dan berharap proses hukum berjalan adil.

Richard Lee sendiri telah ditahan sejak awal penyidikan. Dengan pelimpahan ke kejaksaan, status penahanannya akan ditentukan oleh jaksa penuntut umum.

Proses hukum selanjutnya akan diawasi oleh masyarakat dan para pihak yang berkepentingan. Diharapkan putusan nanti dapat memberikan efek jera dan perlindungan bagi konsumen.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga