Polisi mengungkapkan bahwa selebgram Karin Novilda alias Awkarin telah mengembalikan uang saku sebesar Rp10 juta yang diterima dari PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group. Pengembalian tersebut dilakukan saat Awkarin menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang melibatkan Hanania Travel pada Senin (29/6) lalu.
Pengembalian Uang Saku dan Penyitaan
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo menyatakan bahwa saksi menyerahkan uang saku sebesar Rp10.000.000 yang diterimanya kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan. Hal ini disampaikan Andaru kepada wartawan pada Selasa (30/6).
Dalam pemeriksaan tersebut, Awkarin dicecar sebanyak 33 pertanyaan oleh penyidik. Namun, Andaru tidak membeberkan detail keterangan yang digali dari Awkarin. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 16.30 WIB hingga 19.45 WIB.
Pengakuan Kuasa Hukum Awkarin
Kuasa hukum Awkarin, Artahsasta, menegaskan bahwa kliennya memang menerima uang saku dari Hanania Travel untuk perjalanan umrah. Namun, uang tersebut telah dikembalikan dan diserahkan kepada penyidik pada hari pemeriksaan. "Kami tegaskan juga bahwa pada faktanya klien kami menerima uang saku. Dan pada kesempatan hari ini, klien kami telah memberikan kembali, mengembalikan uang saku kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan," ujar Artahsasta usai pemeriksaan pada Senin.
Tersangka dan Pasal yang Dijerat
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka. Farhan kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau Pasal 486 KUHP, dan/atau Pasal 607 KUHP.
Dari penyidikan sementara, terungkap bahwa uang yang disetor calon jemaah digunakan untuk kepentingan di luar proses pemberangkatan jemaah. Selain itu, uang tersebut juga digunakan tersangka untuk membayar sejumlah influencer dalam rangka promosi paket umrah.



