Minat Warga Asing Jadi WNI Melonjak, Kemenkum Ungkap Proses Seleksi Ketat
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan adanya peningkatan signifikan minat warga negara asing untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dalam lima tahun terakhir. Data terbaru menunjukkan tren permohonan yang terus meningkat sejak tahun 2020 hingga 2025.
Proses Seleksi yang Sangat Ketat
Meskipun minat yang tinggi, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Dr. Widodo, menegaskan bahwa pemerintah tetap menerapkan proses seleksi yang sangat ketat. "Kita sangat selektif dan sangat ketat mengatur mengenai penegasan status kewarganegaraannya," tegas Widodo dalam jumpa pers pada Kamis, 26 Februari 2026.
Widodo menjelaskan bahwa menjadi warga negara Indonesia bukanlah proses yang mudah. Pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap permohonan untuk memastikan hanya yang memenuhi semua persyaratan yang dapat disetujui.
Syarat Utama: Tinggal Minimal Lima Tahun
Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah masa tinggal di Indonesia. "Setidaknya untuk tinggal masa durasi tinggal di Indonesia saja, yang bersangkutan harus 5 tahun berturut-turut tidak boleh terputus, atau 10 tahun jika sekiranya terjadi pemutusan," jelas Widodo.
Persyaratan ini merupakan bagian dari ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Kewarganegaraan yang mengatur proses naturalisasi reguler bagi warga asing.
Data Permohonan Lima Tahun Terakhir
Berikut data permohonan kewarganegaraan melalui proses reguler berdasarkan Pasal 8 UU Kewarganegaraan:
- Tahun 2020: 37 permohonan, 29 diterima
- Tahun 2021: 63 permohonan, 61 diterima
- Tahun 2022: 63 permohonan, seluruhnya diterima
- Tahun 2023: 69 permohonan, 66 diterima
- Tahun 2024: 165 permohonan, 20 diterima
- Tahun 2025: 147 permohonan, 2 diterima
Data tersebut menunjukkan peningkatan jumlah permohonan yang signifikan, terutama pada tahun 2024 dan 2025. Namun, persentase penerimaan pada dua tahun terakhir tersebut justru menurun drastis, mengindikasikan semakin ketatnya proses seleksi.
Permohonan dari Perkawinan Campuran
Selain proses reguler, terdapat juga permohonan kewarganegaraan dari anak-anak hasil perkawinan campuran. Widodo mengungkapkan bahwa saat ini sedang berproses sekitar 714 permohonan dalam kategori ini.
"Ada yang masih dalam data-datanya masih kurang, ada yang berproses berlanjut ke Sekretariat Negara, bahkan ada berapa 200-an yang sudah selesai juga sedang berproses di lembaga-lembaga lain," tutur Widodo.
Proses ini melibatkan koordinasi antara berbagai instansi pemerintah untuk memverifikasi dokumen dan memastikan kelengkapan persyaratan.
Komitmen Pemerintah terhadap Kewarganegaraan
Pernyataan Kemenkumham ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas sistem kewarganegaraan Indonesia. Meskipun terbuka terhadap warga asing yang ingin menjadi bagian dari bangsa Indonesia, pemerintah tetap memprioritaskan prinsip kehati-hatian dan selektivitas.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya individu yang benar-benar berkomitmen terhadap Indonesia dan memenuhi semua persyaratan hukum yang dapat memperoleh status WNI.



