Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berhasil menangkap seorang warga negara asing asal Amerika Serikat berinisial AW. Pria ini telah menjadi buronan aparat penegak hukum di negaranya selama 15 tahun akibat kasus pelecehan seksual.
Pelarian Selama 15 Tahun
AW diketahui memasuki wilayah Indonesia sejak tahun 2011 untuk menghindari proses hukum atas tindakan pelecehan seksual yang dilakukannya di Amerika Serikat. Selama berada di Indonesia, ia memalsukan identitasnya agar tidak terdeteksi oleh pihak berwenang.
Selain pemalsuan identitas, AW juga melakukan pelanggaran keimigrasian lainnya berupa penyalahgunaan dokumen perjalanan. Ia bersembunyi di sebuah bunker yang terletak di rumahnya di daerah Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.
Penangkapan dan Deportasi
Ditjen Imigrasi menangkap AW pada Kamis, 23 April 2026, setelah menerima laporan dari seorang perempuan berinisial NM. NM melaporkan bahwa dirinya dan kedua anaknya mengalami pembatasan kebebasan serta menjadi korban pelecehan seksual oleh AW. Imigrasi kemudian memfasilitasi kepulangan NM dan anak-anaknya ke Amerika Serikat.
Setelah itu, Ditjen Imigrasi berfokus pada penangkapan AW. Penangkapan dilakukan setelah adanya permintaan bantuan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat serta serangkaian penyelidikan dan operasi intelijen. AW akhirnya berhasil ditangkap di bunker persembunyiannya.
Koordinasi dengan Otoritas AS
Setelah penangkapan, Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan otoritas Amerika Serikat untuk memproses deportasi AW. Ia dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi, dan penangkalan.
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan efektivitas pengawasan keimigrasian. Ia menyatakan komitmen Imigrasi untuk menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui penerapan prinsip selective policy dan semangat "Imigrasi untuk Rakyat".
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan bahwa Indonesia tidak menjadi tempat persembunyian bagi pelaku kejahatan internasional. Imigrasi terus berupaya meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing yang berada di Indonesia.



