Menlu Sugiono: Kapal Perang AS di Selat Malaka Bagian Patroli Biasa
Menlu: Kapal Perang AS di Selat Malaka Patroli Biasa

Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono angkat bicara mengenai keberadaan kapal perang milik Amerika Serikat (AS) yang melintas di Selat Malaka. Ia menegaskan bahwa aktivitas tersebut merupakan bagian dari patroli rutin di kawasan tersebut.

Penjelasan Menlu Soal Patroli Kapal Perang AS

“Saya kira mereka biasa ya, patroli di kawasan. Ada yang namanya Freedom of Navigation Patrol,” kata Sugiono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/4/2026). Pernyataan ini disampaikan untuk merespons pertanyaan wartawan terkait melintasnya kapal perang AS di perairan strategis tersebut.

Sugiono meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan keberadaan kapal perang asing tersebut. “Itu bukan baru kok, bukan sesuatu yang baru,” ungkap dia menekankan bahwa pelintasan serupa sudah sering terjadi sebelumnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dasar Hukum Pelintasan Kapal Asing

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksma TNI Tunggul juga memberikan tanggapan terkait kapal asing yang melintas di Selat Malaka. Kapal perang AS tersebut diketahui melintas dengan menggunakan Hak Lintas Transit (Transit Passage) pada selat yang digunakan untuk pelayaran internasional (Strait used for international navigation).

“Pelayaran semata-mata untuk tujuan transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin antara satu bagian laut lepas atau ZEE dan bagian laut lepas atau ZEE lainnya, hal tersebut berdasarkan Pasal 37, 38 dan 39 pada UNCLOS 1982,” kata Tunggul dalam siaran tertulis yang diterima pada Senin (20/4/2026).

Ratifikasi UNCLOS 1982 oleh Indonesia

Tunggul menjelaskan bahwa Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut). Dengan demikian, seluruh kapal yang melaksanakan Hak Lintas Transit di Selat Malaka yang merupakan jalur pelayaran internasional wajib menghormati Indonesia sebagai negara pantai.

Ketentuan yang Harus Dipatuhi Kapal Asing

Meskipun hanya transit, kapal asing tersebut dipastikan tidak boleh melanggar ketentuan sesuai dengan COLREG 1972. “Kapal asing tidak boleh melanggar ketentuan COLREG 1972 tentang pencegahan tubrukan di laut dan MARPOL tentang pencegahan pencemaran berasal dari kapal,” tegas Tunggul.

COLREG 1972 adalah peraturan internasional untuk mencegah tubrukan di laut, sedangkan MARPOL adalah konvensi internasional untuk mencegah pencemaran dari kapal. Kedua aturan ini mengikat semua kapal yang melintas di perairan Indonesia, termasuk kapal perang AS.

Dengan adanya penjelasan dari Menlu Sugiono dan Kadispenal, diharapkan masyarakat tidak perlu resah dengan kehadiran kapal perang asing di Selat Malaka karena aktivitas tersebut telah sesuai dengan hukum internasional dan tidak melanggar kedaulatan Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga