Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang putusan terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, pada hari ini, Selasa (30/6/2026). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah itu menjadi babak akhir dari kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019–2022.
Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Kasus ini menyita perhatian publik karena nilai kerugian negara yang fantastis, diperkirakan mencapai Rp 5,6 triliun. Selain itu, kasus ini menyeret kebijakan digitalisasi pendidikan ke dalam pusaran dugaan tindak pidana korupsi. Jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun.
Dampak dan Tuntutan Hukum
Menurut jaksa, perbuatan Nadiem melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya.
Kasus ini menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan Indonesia. Publik menanti keputusan majelis hakim apakah akan mengabulkan tuntutan jaksa atau menjatuhkan vonis yang berbeda.



