Ketua DPR Puan Maharani menyambut baik kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Ia menilai kebijakan ini layak menjadi gerakan nasional.
Dukungan Puan terhadap Kebijakan Pilah Sampah
Menurut Puan, budaya memilah sampah harus menjadi gerakan nasional demi melindungi kesehatan masyarakat dan masa depan kota serta lingkungan. Hal ini disampaikannya pada Jumat (8/5/2026).
Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan aturan ini mulai berlaku pada Minggu, 10 Mei 2026. Seluruh warga Jakarta wajib memilah sampah rumah tangga ke dalam empat kategori: organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu.
Mekanisme Pengolahan Sampah
Sampah organik seperti sisa makanan dan daun diolah melalui komposting, maggot, atau biodigester. Sampah anorganik seperti plastik, kertas, dan logam didorong masuk ke bank sampah atau didaur ulang. Sisanya melalui penanganan khusus. Ingub ini menekankan pemilahan sampah sejak dari sumber, yaitu rumah tangga, perkantoran, hingga kawasan usaha.
Peran Aparatur Wilayah Diperkuat
Peran aparatur wilayah hingga tingkat rukun warga (RW) diperkuat, di mana RW dapat menerapkan sanksi administratif kepada warga yang tidak memilah sampah. Puan memandang kebijakan ini sebagai langkah penting yang perlu didukung bersama, bukan sekadar program teknis pengelolaan lingkungan.
“Kebijakan ini juga menjadi bagian dari perubahan budaya hidup masyarakat perkotaan yang semakin mendesak untuk dilakukan,” ujar perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR itu.
Persoalan Sampah dan Kesehatan Masyarakat
Menurut Puan, persoalan sampah di kota besar tidak lagi sekadar kebersihan lingkungan. “Yang dipertaruhkan hari ini adalah kualitas kesehatan masyarakat, kualitas ruang hidup generasi muda, serta kemampuan kota-kota besar Indonesia bertahan menghadapi tekanan urbanisasi dan krisis lingkungan jangka panjang,” kata dia.
Puan menambahkan, kebijakan pilah sampah perlu dipandang sebagai langkah awal membangun kesadaran kolektif bahwa pola konsumsi dan pembuangan sampah selama ini tidak sebanding dengan kemampuan lingkungan menampungnya.
Dukungan untuk Pemerintah Daerah
Puan mendukung langkah pemerintah daerah yang mendorong keterlibatan langsung masyarakat dalam pengelolaan sampah. “Saya berharap kebiasaan memilah sampah dapat berkembang ke daerah-daerah lain hingga menjadi kebijakan nasional seperti di negara maju,” jelasnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa perubahan perilaku masyarakat tidak bisa hanya melalui kewajiban administratif. Diperlukan dukungan dan komitmen nyata dari regulator.
“Negara juga perlu memastikan masyarakat memperoleh kemudahan sistem, edukasi berkelanjutan, dan kepastian bahwa sampah yang sudah dipilah benar-benar dikelola dengan baik,” terangnya.
Kaitan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Puan menyebut kebijakan memilah sampah sejalan dengan target Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 11 (Kota dan Komunitas Berkelanjutan), SDG 12 (Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab), serta SDG 14 (Ekosistem Lautan). “Indonesia turut mendukung target pencapaian SDGs pada tahun 2030, termasuk dalam pengelolaan sampah,” sebutnya.
Isu Lingkungan sebagai Pendidikan Sosial
Puan menyoroti pentingnya menjadikan isu lingkungan sebagai bagian dari pendidikan sosial masyarakat sejak dini. “Budaya memilah sampah, mengurangi limbah rumah tangga, dan menjaga lingkungan perlu dibangun sebagai kebiasaan generasi muda, bukan sekadar respons sementara terhadap TPA yang penuh,” ucapnya.
Ia juga menilai isu lingkungan adalah isu keadilan sosial. “Sebab kelompok yang paling terdampak dari buruknya tata kelola sampah hampir selalu masyarakat berpenghasilan rendah yang tinggal di kawasan padat dan dekat tempat pembuangan akhir,” tambahnya.
Keberhasilan Program Pilah Sampah
Puan menilai keberhasilan program pilah sampah harus diukur dari kepatuhan masyarakat memilah sampah, kualitas lingkungan yang membaik, volume sampah berkurang nyata, dan masyarakat merasakan perubahan kualitas hidup yang lebih sehat.
“DPR RI akan mendukung langkah-langkah kebijakan lingkungan yang berorientasi jangka panjang dan berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat,” kata Puan. DPR juga akan memastikan implementasinya berjalan konsisten, terukur, dan berkelanjutan.
“Isu sampah bukan lagi persoalan pinggiran kota. Ini adalah persoalan tentang bagaimana negara menjaga ruang hidup masyarakat dan memastikan generasi mendatang tidak mewarisi lingkungan yang semakin buruk akibat keterlambatan perubahan hari ini,” tutup Puan.



