Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) memeriksa Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, yang akrab disapa Om Zein, pada Jumat (3/7/2026) terkait kontroversi lagu ciptaannya berjudul 'Lalaki Langit, Lalanang Bejat'. Lagu berbahasa Sunda itu dinilai mengandung diksi misoginis dan merendahkan martabat perempuan.
Pemeriksaan Delapan Jam di Kemendagri
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan mengungkapkan Om Zein diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB di Kantor Itjen Kemendagri. Pemeriksaan dipimpin langsung Inspektur Jenderal Kemendagri Komjen Sang Made Mahendra Jaya, didampingi tim yang terdiri dari inspektur khusus, inspektur wilayah IV, dan sekretaris inspektorat jenderal.
"Dipanggil kemarin, diundang untuk melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi hari ini. Jadi beliau sudah datang tadi pagi pukul 09.00 WIB di Kantor Inspektorat Jenderal Kemendagri. Diterima Pak Inspektur Jenderal, kemudian dilakukan permintaan keterangan atau pemeriksaan di ruang pemeriksaan lantai 8," kata Benny saat dihubungi, Jumat (3/7/2026).
60 Pertanyaan Seputar Lagu
Benny menjelaskan Om Zein diberikan 60 pertanyaan yang mencakup dua tema utama: latar belakang dan tujuan penciptaan lagu, serta publikasi lagu. "60 pertanyaan itu merupakan penjabaran dari dua tema utama. Pertama, berkaitan penciptaan lagu, latar belakang, tujuan apa, maksud dibikin lagu itu seperti apa dan lain-lain. Kemudian tentang publikasi lagu. Tema besarnya seputaran itu," ujarnya.
Dalam pemeriksaan, Om Zein bersikap kooperatif dan mengaku bersalah. "Dari 60 pertanyaan itu beliau memberikan jawaban dengan kooperatif dan terlihat juga dan beliau nyatakan juga beliau merasa bersalah dan menyadari beliau sudah bertindak salah dan menyesalinya. Beliau menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama yang diakhiri dengan permintaan maaf beliau kepada semua pihak," lanjut Benny.
Somasi dari Jabar Bantuan Hukum
Kontroversi lagu 'Lalaki Langit' mencuat setelah Jabar Bantuan Hukum melayangkan somasi pada Kamis (2/7/2026). Ketua Umum Jabar Bantuan Hukum Riyan Bintana Hasan menjelaskan bahwa somasi didasarkan pada analisis yuridis dan semiotika hukum terhadap lirik lagu tersebut.
"Bahwa setelah melakukan transkripsi, telaah yuridis, dan analisis semiotika hukum terhadap muatan lirik dalam lagu tersebut, ditemukan fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa lagu tersebut memuat diksi, narasi, dan substansi yang bersifat misoginis, merendahkan derajat eksistensial manusia, serta mendegradasi harkat dan martabat kaum perempuan secara vulgar," kata Riyan, Kamis (2/7/2026).
Riyan menyoroti beberapa penggalan lirik yang dianggap melakukan objektivikasi seksual, seperti 'Cacak mun jadi awewe, SMP kelas tilu tos karuron tujuh kali' (Andai saja jadi perempuan, SMP kelas tiga sudah keguguran tujuh kali), 'Teu kudu meuli kutang, nu busana leuwih gede batan susu' (Tidak usah membeli bra yang busanya lebih besar daripada payudara), hingga 'Teu kudu ngaprak-ngaprak apotek alatan telat bulan' (Tidak usah keliling mencari apotek karena telat bulan/hamil).
"Bahwa diksi-diksi di atas tidak mencerminkan nilai kritik sosial yang sehat, melainkan bentuk penghinaan verbal terhadap integritas tubuh, kesehatan reproduksi, dan moralitas kaum perempuan, khususnya anak di bawah umur (analogi anak kelas III SMP)," tegasnya.
Jabar Bantuan Hukum menuntut penghentian produksi, distribusi, penyiaran, dan monetisasi lagu tersebut, serta permintaan maaf terbuka kepada masyarakat, khususnya perempuan Indonesia.
Om Zein Minta Maaf dan Hapus Lagu
Menanggapi kontroversi, Om Zein menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia menegaskan tidak ada niat untuk merendahkan atau melakukan pelecehan seksual secara verbal.
"Pertama-tama, saya secara pribadi memohon maaf kepada seluruh masyarakat atas ketidaknyamanan ini, dan mohon maaf jika kata-kata dalam lagu itu membuat beberapa pihak ada yang tersinggung. Saya tidak bermaksud untuk menyinggung siapa pun dan tidak mendeskripsikan siapa pun," ujar Om Zein di Lapangan Desa Karoya, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta, Kamis (2/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa lirik lagu tersebut dibuat pada tahun 2020, saat ia masih menjadi pengembara dan belum menjabat sebagai bupati. "Itu berawal dari sebuah puisi yang saya buat pada tahun 2020. Saat itu dibuat oleh seorang Om Zein yang masih seorang pengembara, bukan oleh Om Zein sebagai bupati, karena tahun 2020 saya belum menjadi bupati," katanya.
Menurutnya, puisi itu merupakan refleksi perjalanan spiritual dan pengalaman hidupnya. "Dulu saya merasa dalam kategori berandalan atau nakal. Saya kemudian merenung dan berpikir, ya Tuhan, untung saya diciptakan menjadi laki-laki. Kalau menjadi perempuan bagaimana jadinya saya. Itulah yang ingin saya ungkapkan. Saat itu saja sebagai laki-laki rambut saya panjang, apalagi kalau menjadi perempuan. Hal-hal itulah yang kemudian tertuang dalam lirik lagu," ungkapnya.
Puisi tersebut kerap dibacakan dalam berbagai kesempatan, hingga pada 2023 seorang seniman meminta izin untuk mengaransemennya menjadi lagu. Om Zein akhirnya menghapus video klip lagu tersebut dari seluruh platform media sosial pribadinya sebagai bentuk tanggung jawab moral.
"Sekali lagi Om Zein mohon maaf, terima kasih atas perhatiannya. Dan Om Zein yakin kritikan itu adalah suatu bentuk kasih sayang dan bentuk perhatian masyarakat, tokoh, atau siapa pun terhadap Om Zein," ungkapnya.
Belum Ada Sanksi, Menunggu Laporan ke Mendagri
Benny Irwan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada sanksi yang dijatuhkan kepada Om Zein. Itjen Kemendagri akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan beserta rekomendasi sanksi kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Atas proses permintaan keterangan itu, Pak Inspektur akan menyampaikan laporan kepada menteri dalam negeri termasuk juga di dalamnya rekomendasi sanksi yang akan diberikan kepada Bupati Purwakarta sesuai aturan yang berlaku. Tadi belum ada sanksi karena masih akan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dulu," jelasnya.
Benny menambahkan bahwa Om Zein diduga melanggar asas kepatutan dan kepantasan. "Bisa dikatakan peraturan, bisa dikatakan peraturan mungkin yang tidak tertulis soal azas kepatutan dan kepantasan," imbuhnya.
Kontroversi lagu 'Lalaki Langit' menjadi sorotan publik dan menjadi pelajaran penting bagi pejabat publik dalam bermedia sosial dan berkarya seni. Kemendagri berkomitmen menegakkan etika dan kepatutan bagi kepala daerah.



