Komisi III DPR Gelar Audiensi dengan Korban Hanania Travel
Jakarta -- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar audiensi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang melibatkan PT Khazanah Tamma Internasional, yang dikenal sebagai Hanania Group. Audiensi berlangsung pada Kamis (18/6) dan dihadiri oleh perwakilan korban, pengacara, serta pihak Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kronologi Pengaduan Korban
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang memimpin rapat, meminta perwakilan korban untuk menyampaikan cerita secara lengkap dan detail. Salah satu korban, Uli Amelia Septriani, menyatakan bahwa ia hadir mewakili sekitar 1.200 korban lainnya. Uli menceritakan bahwa dirinya termasuk dalam kloter umrah pada Syawal lalu, namun perjalanan tersebut tiba-tiba dibatalkan.
Menurut Uli, pembatalan itu dilakukan dengan alasan force majeure akibat eskalasi konflik di Timur Tengah. Para jemaah pun marah dan menuntut pertemuan serta solusi dari Hanania. Namun, hingga saat ini tidak ada langkah mitigasi atau permintaan maaf yang disampaikan oleh pihak travel.
Janji Pengembalian Dana Tak Direalisasikan
Uli menjelaskan bahwa itikad baik baru muncul setelah mereka meminta pertolongan kepada Kementerian Haji pada 7 April. Pada 17 April, Hanania berjanji memberikan pengembalian dana dalam tiga termin: 30 persen pada 29 Mei, 40 persen pada 31 Juli, dan 30 persen pada akhir Agustus. Selain itu, ada opsi reschedule pemberangkatan pada Juni hingga Juli bagi yang masih ingin berangkat.
Namun, hingga saat ini belum ada realisasi dari janji tersebut. Sebagian calon jemaah masih terus mendatangi Kementerian Haji untuk menuntut hak mereka.
Polisi Tetapkan Tersangka
Polisi telah menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka pada Jumat (29/5). Farhan kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 486 dan Pasal 607 KUHP. Dari penyidikan sementara, terungkap bahwa uang calon jemaah digunakan untuk kepentingan di luar pemberangkatan, termasuk untuk membayar influencer dalam promosi paket umrah.



