Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, membantah tudingan bahwa anggaran Rp 9,9 triliun digunakan hanya untuk membeli laptop Chromebook. Dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026), ia menegaskan bahwa narasi tersebut merupakan upaya mengaburkan fakta tata kelola keuangan. Menurutnya, anggaran yang dialokasikan untuk Chromebook sebenarnya hanya Rp 6,7 triliun, sementara sisanya digunakan untuk perangkat pendukung.
Rincian Anggaran: Bukan Hanya Chromebook
Nadiem memaparkan bahwa dari total Rp 9,9 triliun, Rp 6,7 triliun digunakan untuk membeli laptop Chromebook. Sisanya dialokasikan untuk proyektor, modem, Wi-Fi, dan perlengkapan lainnya. "Jadi angka 9,9 itu bukan semuanya untuk Chromebook. 6,7 triliun yang digunakan untuk membeli laptop Chromebook. Sisanya untuk beli proyektor, modem, Wi-Fi, dan lain-lain," jelas Nadiem di hadapan majelis hakim. Ia menambahkan bahwa total anggaran yang bersumber dari APBN kementerian sekitar Rp 2,72 triliun, yang dibagi selama tiga tahun sehingga pengeluaran per tahun berkisar Rp 800 hingga Rp 900 miliar.
Anggaran Kurang dari 1% APBN Kementerian
Nadiem membandingkan anggaran Chromebook dengan total anggaran kementerian yang mencapai Rp 80-90 triliun per tahun. "Kalau kita bandingkan ini dengan anggaran kementerian, di mana per tahunnya anggaran kementerian itu sekitar 80-an sampai 90 triliun, anggaran untuk Chromebook di bawah kementerian saja per tahun tidak sampai 1% dari anggaran," ungkapnya. Meski nilainya kecil, ia menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan tetap berjalan sesuai prosedur, mulai dari tim kajian teknis, pendampingan Jaksa Pengacara Negara (Jamdatun), konsultasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), hingga audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepercayaan pada Tim dan Transparansi Proses
Meski tidak terlibat langsung dalam proses teknis, Nadiem mengaku menaruh kepercayaan besar kepada tim yang bekerja. "Dalam proses tersebut, saya menaruh keyakinan kepada seluruh tim yang menjunjung tinggi asas transparansi dan efisiensi. Inilah dasar dari kepercayaan saya yang besar kepada mereka," jelasnya. Ia menekankan bahwa tidak ada unsur pelanggaran hukum dalam pengadaan ini.
Klaim Hemat Anggaran Rp 3,9 Triliun
Dalam sidang sebelumnya pada 2 Juni 2026, Nadiem menyebut bahwa kebijakan memilih sistem operasi Chrome OS yang gratis telah menghemat pengeluaran negara sebesar Rp 3,9 triliun. "Majelis Hakim yang terhormat, kebijakan kementerian untuk memilih Chrome OS yang gratis secara mutlak telah menghemat pengeluaran negara. Setidak-tidaknya Rp 3,9 triliun," kata Nadiem. Angka tersebut jauh di atas dugaan kerugian negara yang disebutkan jaksa, yaitu Rp 2,1 triliun. "Angka yang jauh di atas dugaan kerugian negara," tegasnya.
Nadiem Yakin Unsur Kerugian Negara Patah
Nadiem meyakini bahwa unsur kerugian negara telah patah dan tidak ada perbuatan melawan hukum dalam kasusnya. Ia menegaskan tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta tidak ada niat jahat (mens rea) yang terbukti. Menurutnya, satu-satunya kemungkinan adalah kekeliruan investigasi oleh tim jaksa. "Ini bukan kasus di mana ada kesalahan administratif. Kesalahan administratif yang tidak saya sadari. Tidak ada kerugian yang disebabkan oleh kelalaian. Kasus ini mengejutkan banyak pihak termasuk saya karena adalah murni kekeliruan investigasi," pungkas Nadiem. Sidang vonis kasus ini dijadwalkan pada 30 Juni 2026 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.



