Kemendikdasmen Tegaskan MPLS 2026 Dilarang Ada Perpeloncoan
MPLS 2026 Dilarang Ada Perpeloncoan, Ini Aturannya

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026 harus bebas dari tindakan perpeloncoan dan perundungan. Ketentuan ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, dalam Webinar Sosialisasi MPLS Ramah 2026 yang digelar pada Senin, 23 Juni 2026.

Aturan Tertuang dalam Permendikdasmen

Suharti menjelaskan bahwa larangan tersebut telah dipertegas melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS. Regulasi ini menjadi payung hukum untuk memastikan kegiatan pengenalan sekolah berlangsung aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik baru.

“MPLS harus menjadi momen yang menyenangkan, bukan menakutkan. Tidak boleh ada perpeloncoan atau perundungan dalam bentuk apa pun,” tegas Suharti dalam sambutannya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Larangan Perpeloncoan dan Perundungan

Perpeloncoan yang dimaksud mencakup segala bentuk tindakan fisik atau psikis yang merendahkan, menekan, atau menyakiti siswa baru. Sementara perundungan (bullying) meliputi perilaku agresif yang dilakukan secara berulang dan menimbulkan ketidakseimbangan kekuasaan. Kedua praktik ini dilarang keras dalam MPLS.

Menurut Suharti, sekolah wajib menyusun kegiatan MPLS yang edukatif dan rekreatif, tanpa unsur kekerasan. Pihak sekolah juga diminta untuk melibatkan guru dan konselor dalam pendampingan siswa baru.

Sanksi bagi Pelanggar

Bagi sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran, Kemendikdasmen akan memberikan sanksi tegas. Sanksi tersebut dapat berupa teguran, pencabutan izin penyelenggaraan MPLS, hingga tindakan disiplin terhadap guru atau panitia yang terlibat.

“Kami akan memantau pelaksanaan MPLS di seluruh Indonesia. Jika ada laporan pelanggaran, kami tidak segan menindak,” ujar Suharti.

MPLS Ramah Anak

Webinar Sosialisasi MPLS Ramah 2026 ini dihadiri oleh ribuan kepala sekolah dan guru dari berbagai daerah. Tujuannya adalah menyebarluaskan pemahaman tentang pentingnya MPLS yang ramah anak dan bebas kekerasan.

Kemendikdasmen juga menyediakan panduan teknis pelaksanaan MPLS yang dapat diunduh oleh sekolah. Panduan tersebut memuat contoh kegiatan positif seperti pengenalan fasilitas sekolah, program ekstrakurikuler, dan pembentukan karakter.

Dengan aturan baru ini, diharapkan MPLS 2026 dapat menjadi ajang perkenalan yang menyenangkan dan membangun semangat belajar siswa baru, tanpa adanya praktik perpeloncoan yang merugikan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga