Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) yang berisi pedoman bagi pemerintah daerah (Pemda) dalam mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Penandatanganan berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada Senin (15/6/2026).
Pentingnya Data Akurat untuk Kebijakan Ekonomi
Mendagri menekankan bahwa data merupakan fondasi utama dalam pengambilan kebijakan. "Kita tahu bahwa data itu sangat-sangat penting sekali. Dengan data, berbasis data kita bisa membuat kebijakan. Makin data makin akurat maka kebijakan juga akan makin baik," ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan dukungan Pemda pada kegiatan nonton bareng Piala Dunia FIFA 2026 serta penandatanganan SEB dan penyerahan sampul peringatan sinergi pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.
Presiden Prabowo Subianto telah menugaskan BPS untuk melaksanakan sensus ekonomi guna mendapatkan data yang menggambarkan kondisi terkini perekonomian masyarakat secara komprehensif. Data ini akan menjadi landasan utama pemerintah dalam menyusun berbagai kebijakan ekonomi. Oleh karena itu, dukungan Pemda sangat diperlukan agar sensus berjalan optimal.
Manfaat Sensus bagi Pemerintah Daerah
Mendagri menjelaskan bahwa program ini memberikan manfaat besar bagi daerah. Melalui sensus ekonomi, Pemda akan memiliki data akurat untuk memahami kondisi ekonomi wilayahnya sekaligus menjadi rujukan dalam merumuskan kebijakan pembangunan. Pengumpulan data dilakukan oleh petugas BPS yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Nah, sensus ini dibuat di seluruh kabupaten/kota oleh BPS itu bermanfaat untuk seluruh pemerintahan kabupaten/kota untuk paham tentang situasi ekonomi di daerahnya," imbuhnya.
Mendagri secara khusus mendorong para kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, untuk bekerja sama dengan kepala BPS di daerah masing-masing demi menyukseskan Sensus Ekonomi 2026. Penandatanganan SEB ini menjadi landasan bagi daerah untuk memperoleh data ekonomi yang selama ini belum dapat dijangkau secara optimal.
Ia mencontohkan, data ekonomi di sejumlah kawasan ekonomi khusus yang ditetapkan pemerintah pusat nantinya dapat diakses oleh daerah. Data tersebut akan melengkapi basis data yang telah dimiliki Pemda. Sebaliknya, jika dukungan terhadap pelaksanaan sensus tidak optimal, data yang dihasilkan berpotensi kurang akurat, yang dapat merugikan daerah karena tidak memperoleh gambaran riil mengenai situasi ekonomi di wilayahnya.
"Jadi tolong sekali lagi proaktif rekan-rekan kepala daerah, undang BPS. Segera. Bicarakan secara teknis bagaimana untuk melakukan agar kegiatan sensus ini di daerah masing-masing hasilnya optimal," tandasnya.
Penyerahan Sampul Peringatan Sinergi
Usai penandatanganan SEB, Kepala BPS menyerahkan sampul tentang sinergi pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 kepada Mendagri. Penyerahan tersebut menjadi simbol komitmen bersama dalam memperkuat kolaborasi untuk menghasilkan data yang akurat dan berkualitas.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik TVRI Tubagus Fiki Chikara Satari, Plt. Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Popy Rufaidah, serta Direktur Penganekaragaman Konsumsi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Rinna Syawal. Selain itu, Menteri Pertanian yang juga menjabat sebagai Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman mengikuti rapat tersebut secara virtual.



