Cara Ubah Nama di Dokumen Kependudukan: Syarat dan Prosedur Lengkap
Cara Ubah Nama di Dokumen Kependudukan, Ini Syaratnya

Masyarakat Indonesia memiliki kesempatan untuk mengganti nama pada dokumen kependudukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Hal ini diatur oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Terdapat dua jenis perubahan nama pada dokumen kependudukan, seperti e-KTP, kartu keluarga (KK), atau akta kelahiran.

Dasar Hukum Perubahan Nama

Berdasarkan informasi dari situs resmi Dukcapil Kemendagri, proses perubahan nama di dokumen kependudukan diperbolehkan, namun harus mengikuti jalur hukum yang telah ditetapkan. Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Dua Jenis Perubahan Nama

Perubahan nama dibedakan menjadi dua kategori, yaitu:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Perubahan karena kesalahan penulisan atau kekeliruan teknis administrasi. Kasus seperti ini dapat langsung ditangani di Dinas Dukcapil setempat tanpa perlu melalui pengadilan.
  • Perubahan yang bersifat substantif, misalnya mengganti nama Rahma menjadi Dewi atau menambahkan marga. Jenis perubahan ini wajib melalui penetapan pengadilan negeri terlebih dahulu.

Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 secara jelas menyebutkan bahwa pencatatan perubahan nama dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan negeri. Setelah mendapatkan penetapan, masyarakat kemudian melaporkannya ke Dinas Dukcapil untuk dicatatkan dalam dokumen kependudukan.

Syarat Ubah Nama di Pengadilan

Berikut adalah daftar persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan perubahan nama di pengadilan negeri:

  • Surat permohonan bermeterai
  • Fotokopi e-KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi akta nikah (bagi yang sudah menikah)
  • Dokumen lain seperti ijazah atau paspor

Selain itu, pemohon juga wajib menghadirkan minimal dua orang saksi untuk menjelaskan alasan perubahan nama di hadapan hakim.

Prosedur Ubah Nama Substantif di Pengadilan

Tahapan yang harus dilalui untuk mengajukan perubahan nama substantif di pengadilan adalah sebagai berikut:

  1. Permohonan ke Pengadilan: Ajukan permohonan perubahan nama ke pengadilan negeri setempat.
  2. Lengkapi Dokumen dan Saksi: Siapkan dokumen persyaratan dan minimal dua saksi untuk memberikan keterangan di hadapan hakim.
  3. Penetapan Pengadilan: Setelah diputuskan, pengadilan akan menerbitkan penetapan perubahan nama.
  4. Lapor ke Dukcapil: Bawa salinan resmi penetapan pengadilan ke Dinas Dukcapil sesuai domisili untuk dicatatkan.

Prosedur Ubah Nama Substantif di Dinas Dukcapil

Setelah memperoleh penetapan pengadilan, langkah selanjutnya adalah datang ke Dinas Dukcapil dengan membawa persyaratan berikut:

  • Salinan resmi penetapan pengadilan
  • Kutipan akta pencatatan sipil
  • Kartu Keluarga (KK)
  • e-KTP

Kemudian, proses dilanjutkan dengan mengisi formulir:

  • Formulir F-2.01 (Perubahan data penduduk)
  • Formulir F-1.02 (Cetak e-KTP dan KK baru)

Petugas Dukcapil akan melakukan verifikasi. Setelah itu, catatan pinggir akan ditambahkan pada register akta pencatatan sipil sebagai bukti perubahan.

Hasil Perubahan Nama

Setelah seluruh proses selesai, dokumen kependudukan yang baru akan diterbitkan, meliputi:

  • e-KTP baru dengan nama baru sesuai penetapan
  • Kartu Keluarga baru yang mencatat perubahan nama
  • Akta kelahiran dengan catatan pinggir sebagai bukti perubahan

Dokumen kependudukan merupakan fondasi hak-hak sipil warga negara. Oleh karena itu, perubahan nama harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga