Pengalaman ASN di Hari Pertama Kerja dari Rumah: Aturan Ketat dan Tantangan Baru
Ifa, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), merasakan suasana bekerja yang sangat berbeda pada hari Jumat, 10 April 2026. Biasanya, dia sibuk berkejaran dengan waktu di jalanan Jakarta yang padat, tetapi pagi ini lebih tenang dan santai. Mulai hari ini, Ifa mendapatkan jatah untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH), sebuah kebijakan yang diberlakukan perusahaannya mengacu pada keputusan pemerintah dalam rangka menghemat energi.
Perubahan Rutinitas dan Jadwal Kerja
Sebelumnya, Ifa harus keluar rumah sebelum pukul setengah 7 pagi untuk menuju kantornya di kawasan Jakarta Pusat. "Kantor aku di Jakarta Pusat, jadi biasanya setengah 7 udah harus jalan karena masuk setengah delapan dan pulang jam 4 sore," katanya dalam wawancara dengan Liputan6.com. Dengan kebijakan WFH, rutinitas paginya menjadi lebih ringan tanpa harus menghadapi kemacetan ibukota.
Kebijakan ini diterapkan secara bergiliran, di mana tidak semua divisi bekerja dari rumah setiap Jumat. Hanya satu atau dua divisi yang tetap harus datang ke kantor, sementara yang lain seperti Ifa menjalankan tugasnya dari kediaman masing-masing.
Koordinasi dan Kehadiran yang Diperketat
Meski bekerja dari rumah, penugasan dan koordinasi tetap berjalan seperti biasa. Ifa menjelaskan bahwa koordinasi dilakukan melalui grup kantor dan aplikasi Zoom, dengan kewajiban untuk mengikutinya. "Untuk penugasan tetap sama pekerjaan yang biasa dilakukan di kantor dan koordinasinya biasanya melalui Zoom dan wajib. Kalau memang ada urgent, biasanya diminta Zoom karena kan membahas data-data," ujarnya.
Selain itu, sistem kehadiran juga diperketat. ASN yang WFH diharuskan absen dua kali dalam sehari menggunakan aplikasi kantor yang sudah biasa dipakai. "Di jam 07.30 sampai 12.00 kemudian di jam 13.00 sampai jam 16.00," jelas Ifa. Hal ini memastikan bahwa pegawai tetap produktif dan berada di rumah selama jam kerja.
Larangan Keras untuk WFA dan Imbauan Produktivitas
Ifa menekankan bahwa tidak ada arahan khusus bagi pegawai yang bekerja dari rumah, tetapi aturan ditegaskan dengan jelas. "Karena jelas di surat edaran yang ada di kantor menuliskan WFH bukan WFA. Jadi dilarang sekali kalau sampai ada yang berani WFA," ujarnya. WFA atau work from anywhere dilarang keras, sehingga pegawai harus tetap berada di rumah selama jam kerja.
Perusahaan juga mengimbau agar pegawai yang mendapat giliran WFH untuk bekerja seperti biasa dan menyelesaikan tugas-tugas dengan produktif. "Paling imbauan untuk tetap produktif dan menyelesaikan tugas-tugas seperti biasa di kantor," tambah Ifa. Dia yakin tidak ada yang berani melanggar aturan ini mengingat sanksi yang mungkin diterapkan.
Dampak dan Harapan ke Depan
Kebijakan WFH ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menghemat energi, sebagaimana diungkapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang menyatakan bahwa WFH berlaku untuk sebagian pegawai di tingkat eselon II. Ifa berharap kebijakan ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat baik bagi pegawai maupun lingkungan.
Dengan aturan yang ketat seperti wajib Zoom, absen dua sesi, dan larangan WFA, hari pertama WFH bagi Ifa dan rekan-rekannya menjadi pengalaman baru yang menuntut disiplin tinggi. Namun, suasana kerja yang lebih tenang dan bebas dari kemacetan menjadi nilai tambah yang dihargai oleh banyak ASN.



