ASN Ungkap Syarat Ketat WFA: Laptop Harus Selalu Siap, Respons Lambat Picu Evaluasi
ASN Ungkap Syarat Ketat WFA: Respons Lambat Picu Evaluasi

ASN Ungkap Syarat Ketat Work From Anywhere: Laptop Harus Selalu Siap, Respons Lambat Picu Evaluasi Langsung

Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai diterapkan pada Jumat, 10 April 2026, sebagai upaya efisiensi. Selain WFH, pemerintah juga memperbolehkan ASN untuk bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA), namun dengan sejumlah persyaratan yang sangat ketat.

Hanya 2% ASN di Balai Kota Jakarta yang Manfaatkan WFA

Data menunjukkan bahwa dari seluruh ASN di lingkungan Balai Kota Jakarta, hanya sekitar 2% saja yang memanfaatkan fasilitas Work From Anywhere ini. Seorang ASN yang enggan disebutkan instansinya, bernama Dita, membagikan pengalamannya mengenai penerapan WFA di unit kerjanya.

"Atasan saya sebenarnya mengizinkan ASN untuk bekerja dari mana saja, asalkan pekerjaan selesai dan kami harus selalu siaga di depan laptop," kata Dita kepada Liputan6.com. Ia menambahkan, "Jadi, seharusnya lokasi kerja tidak menjadi masalah selama tugas-tugas beres. Makanya, laptop saya selalu nempel ke mana-mana."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Syarat Responsif dan Ancaman Evaluasi bagi yang Lambat

Dita melanjutkan, bagi ASN yang tidak merespons telepon atau pesan dari atasan dengan cepat, konsekuensinya adalah evaluasi langsung. "Ada persyaratan khusus untuk WFA, yaitu harus selalu responsif. Jika ada yang tidak responsif, maka akan dilakukan evaluasi kinerja," tegasnya.

Meski demikian, Dita mengaku tidak mengetahui apakah kebijakan WFA ini berlaku secara nasional untuk semua institusi pemerintah. Ia hanya bercerita berdasarkan pengalaman di unit kerjanya sendiri. "Saya kurang tahu kalau untuk ASN secara keseluruhan, karena yang saya ketahui hanya di lingkup unit kerja saya. Kebanyakan rekan kerja memilih untuk bekerja dari rumah," tutur Dita.

Dasar Hukum dan Pengawasan Ketat WFH dan WFA

Kebijakan WFH bagi ASN ini diberlakukan berdasarkan Surat Edaran bersama dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sementara itu, untuk sektor swasta, aturan serupa diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Wamendagri Akhmad Wiyagus menekankan bahwa penerapan WFA tidak berarti ASN bisa bekerja tanpa kontrol. Pengawasan tetap dilakukan secara ketat melalui sistem digital, termasuk presensi pagi, laporan kerja harian, dan absensi sore yang harus dilakukan via aplikasi. Hal ini bertujuan memastikan kinerja ASN tetap terukur dan efisien meski bekerja dari lokasi yang fleksibel.

Dengan syarat-syarat yang ketat ini, diharapkan kebijakan WFA dapat mendukung produktivitas ASN tanpa mengorbankan akuntabilitas dan pelayanan publik.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga