Polisi berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial RM dan ER, pemilik wedding organizer (WO) Marwah di Jakarta Timur, yang diduga menipu puluhan calon pengantin. Kedua tersangka sempat berusaha melarikan diri dan bersembunyi sebelum akhirnya diamankan.
Penangkapan Setelah Pelarian
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan, mengungkapkan bahwa setelah kasus ini ramai diberitakan di media sosial, kedua tersangka mencoba melarikan diri ke suatu tempat dan bersembunyi. Tim kepolisian kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengidentifikasi keberadaan mereka, lalu melakukan penangkapan.
Polisi masih mendalami informasi bahwa pasutri ini berencana melarikan diri ke luar negeri. Namun, yang pasti keduanya sempat berpindah-pindah tempat saat kasus mulai mencuat dan diselidiki.
Motif Gali Lubang Tutup Lubang
AKBP Bayu Kurniawan menjelaskan bahwa kedua tersangka menjalankan aksinya dengan sistem gali lubang tutup lubang. Mereka menipu calon pengantin pertama untuk menutupi biaya pernikahan calon pengantin lainnya, dan seterusnya. Uang korban digunakan untuk menutupi acara pernikahan sebelumnya.
RM dan ER menawarkan paket pernikahan kepada calon pengantin pertama, namun harga paket tersebut tidak cukup menutup biaya operasional. Kekurangan biaya operasional calon pengantin pertama ditutupi dengan uang dari calon pengantin kedua, dan seterusnya.
Polisi masih mendalami apakah ada uang hasil penipuan yang digunakan untuk kebutuhan pribadi kedua tersangka.
Modus Penipuan Lewat Promo Media Sosial
Polisi juga mengungkap modus operandi pasutri pemilik WO ini. Mereka menipu calon pengantin melalui promo paket pernikahan di media sosial. Para korban mendapatkan iklan jasa pernikahan melalui Instagram, kemudian tertarik dan melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp dengan admin.
Saat komunikasi berlangsung, tersangka menawarkan berbagai promo dan paket pernikahan dengan harga yang menarik bagi calon pelanggan.
Istri Ternyata Residivis
Fakta mengejutkan terungkap bahwa wanita berinisial ER, istri dari pasutri ini, merupakan residivis kasus serupa yang pernah terjadi di Jawa Barat. Status residivis diketahui setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pasutri pemilik WO Marwah.
RM dan ER ditangkap di Bandung Barat setelah sempat berupaya menghindari kejaran aparat. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
58 Calon Pengantin Jadi Korban
Polisi mencatat setidaknya 58 klien WO Marwah diduga menjadi korban. Total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp 2,6 miliar. Para korban telah menyetorkan dana untuk berbagai paket pernikahan yang dijanjikan, namun layanan tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
Polisi memastikan bahwa hingga saat ini tersangka masih terbatas pada pasangan suami istri tersebut. Penyidik belum menemukan keterlibatan pihak lain. Namun, penyidik masih membuka ruang bagi korban lain yang belum melapor, karena diduga jumlah korban dan nilai kerugian dapat bertambah seiring proses penyelidikan.



