Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pendidikan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim pada Selasa, 30 Juni 2026.
Penundaan Sidang karena Kesehatan Hakim
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah mengumumkan penundaan pembacaan putusan yang sedianya digelar Kamis, 25 Juni 2026, menjadi Selasa, 30 Juni 2026. Hal ini disebabkan kondisi kesehatan hakim yang terganggu. "Untuk selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah ya. Seyogianya kami akan bacakan putusan dua hari setelah ini, hari Kamis, tapi karena mengingat kondisi kesehatan saya juga agak terganggu hari ini, jadi mungkin kami butuh juga untuk menyusunnya," ujar Purwanto usai sidang duplik di Jakarta, Selasa (23/6).
"Kita tetap [sidang pembacaan vonis] di hari Selasa ya, tanggal 30 Juni 2026," sambungnya. Purwanto menegaskan bahwa segala hal seperti dalil-dalil para pihak, pembuktian, serta argumen hukum yang terjadi di persidangan akan dipertimbangkan seluruhnya dalam membuat putusan. "Ya, kepada terdakwa untuk hadir lagi pada sidang yang ditetapkan pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup," katanya.
Tuntutan Jaksa: 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara. Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp809.597.125.000 (Rp809,5 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun) yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Jika uang pengganti tidak dibayar, akan diganti dengan pidana 9 tahun penjara.
Menurut jaksa, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Nadiem telah terbukti merugikan keuangan negara dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Nakarim oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun," ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5).
Pleidoi Nadiem: Program Chromebook Hemat Rp3,9 Triliun
Dalam pleidoinya, Nadiem Makarim membantah tuduhan korupsi dan menyatakan bahwa program pengadaan Chromebook justru menghemat anggaran negara sebesar Rp3,9 triliun. Ia menegaskan bahwa program tersebut merupakan bagian dari upaya digitalisasi pendidikan yang telah berjalan sesuai prosedur. Namun, jaksa tetap berkeyakinan bahwa Nadiem terbukti bersalah berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi di persidangan.



