Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akan menghadapi sidang vonis pada Selasa, 30 Juni 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Keputusan ini diambil setelah Nadiem menyampaikan duplik dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management.
Jadwal Sidang Vonis
Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menunda pembacaan putusan yang sedianya digelar Kamis, 25 Juni 2026, dengan alasan kondisi kesehatan yang kurang baik. "Untuk selanjutnya Majelis Hakim akan bermusyawarah ya. Seyogyanya kami akan bacakan putusan dua hari setelah ini, hari Kamis. Tapi karena mengingat kondisi kesehatan saya juga agak terganggu hari ini, jadi mungkin kami butuh juga untuk menyusunnya. Kita tetap di hari Selasa ya, tanggal 30 Juni 2026," ujar hakim Purwanto di persidangan pada Selasa, 23 Juni 2026.
Hakim memerintahkan Nadiem untuk hadir kembali saat pembacaan putusan. Nadiem saat ini berstatus tahanan rumah dalam perkara ini. "Kepada terdakwa untuk hadir lagi pada sidang yang ditetapkan pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup," tambah hakim.
Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun), dengan total mencapai Rp5.681.066.728.758 (Rp5,6 triliun), subsider 9 tahun pidana kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026.
Pasal yang Dilanggar
Jaksa meyakini Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management di Kemendikbudristek yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
Nadiem sebelumnya telah membacakan duplik dan membantah seluruh dakwaan. Sidang vonis pada 30 Juni nanti akan menjadi penentu nasib mantan menteri tersebut.



