Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim pada Selasa (30/6). Nadiem juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara serta uang pengganti Rp809,5 miliar subsider 5 tahun penjara. Putusan ini terkait korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
Hal Memberatkan dan Meringankan
Hakim Ketua Purwanto S Abdullah menyatakan bahwa perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi dan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis. Kerugian negara yang sangat besar berdampak luas pada pendidikan anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Keadaan ekonomi Nadiem yang berkecukupan menjadi faktor memberatkan. Sementara itu, hal meringankan meliputi Nadiem yang belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta kontribusinya dalam inovasi pendidikan dan teknologi.
Ajukan Banding
Nadiem menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. "Saya tentunya akan terus berjuang demi anak-anak saya dan keluarga saya, demi Indonesia yang masih saya cintai, saya akan melaksanakan naik banding untuk berjuang demi kebenaran," ujarnya usai sidang.
Dissenting Opinion
Hakim anggota IV Andi Saputra memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Ia menilai Nadiem seharusnya dibebaskan karena unsur pidana tidak terbukti. Menurut Andi, alat bukti tidak menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) pada diri Nadiem. Penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan jahat karena tidak mengunci merek tertentu, melainkan hanya sistem operasi. Andi juga menegaskan tidak ada permufakatan jahat antara Nadiem dengan terdakwa lain.
Kerugian Negara Rp1,5 Triliun
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp1,5 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Metode penghitungannya adalah selisih antara realisasi pembayaran netto dengan nilai wajar laptop yang seharusnya dibayarkan.
Hakim Minta Usut TPPU
Majelis hakim menolak tuntutan jaksa untuk membebankan uang pengganti Rp4,8 triliun yang didalilkan sebagai peningkatan harta tidak seimbang. Hakim menyatakan mekanisme hukum yang ditempuh tidak tepat, namun merekomendasikan penyidik Kejaksaan Agung untuk melanjutkan penelusuran melalui penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).



