Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan pada triwulan III 2026, yakni periode Juli hingga September. Keputusan ini diumumkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi nasional.
Pernyataan Menteri ESDM
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan, "Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan III tahun 2026 tetap atau tidak naik." Hal ini disampaikan dalam keterangan resminya pada Selasa, 30 Juni 2026.
Kebijakan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang selama ini tarifnya disesuaikan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan beberapa parameter ekonomi makro.
Mekanisme Penyesuaian Tarif
Bahlil menjelaskan bahwa penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi biasanya dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian tersebut mempertimbangkan faktor-faktor seperti nilai tukar mata uang, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan. Namun, untuk triwulan III 2026, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif guna meredam potensi tekanan pada daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi global yang masih dinamis.
Dampak Bagi Masyarakat
Keputusan ini disambut positif oleh kalangan pelaku usaha dan rumah tangga yang termasuk dalam golongan nonsubsidi. Dengan tidak adanya kenaikan tarif listrik, beban pengeluaran bulanan masyarakat dapat tetap terkendali. Hal ini diharapkan mampu mendorong konsumsi rumah tangga dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah juga terus berupaya memastikan pasokan listrik yang andal dan merata ke seluruh wilayah Indonesia. PLN sendiri telah menyatakan kesiapannya untuk menjaga keandalan sistem kelistrikan selama periode triwulan III 2026.



