Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannuddin mengungkapkan bahwa tiga tersangka baru dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Ketiga tersangka tersebut adalah Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Proses Pemberkasan Masih Berlangsung
Kombes Pol Iman Imannuddin menyatakan bahwa penyidik saat ini masih merampungkan administrasi pemberkasan sebelum dilakukan pelimpahan. "Untuk berkas perkara yang klaster lainnya sedang dalam proses pemberkasan. Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI," kata Iman, Selasa (30/6/2026).
Sebelumnya, berkas perkara dua tersangka lain, yaitu Roy Suryo dan dr. Tifauziah Tyassuma, telah lebih dulu dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati DKI Jakarta. Keduanya beserta barang bukti telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum pada Senin, 22 Juni 2026.
Dr. Tifa Segera Disidangkan
Perkara dr. Tifauziah Tyassuma akan memasuki tahap persidangan. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel, mengatakan sidang perdana dr. Tifa dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026. "Perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, sidang pertama dilaksanakan Kamis, tanggal 2 Juli 2026," ujar Immanuel.
Sementara itu, perkara Roy Suryo belum mendapat jadwal sidang. Pengadilan Negeri Jakarta Timur masih menunggu putusan permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Untuk perkara Nomor 300/Pid.Sus/2026 atas nama KRMT Roy Suryo Notodiprojo, belum ditetapkan tanggal sidangnya, karena masih menunggu putusan permohonan praperadilan yang bersangkutan di PN Jakarta Selatan," katanya.
Kronologi Kasus Ijazah Jokowi
Kasus ini bermula dari tudingan soal ijazah S1 milik Joko Widodo. Ia mengaku nama baiknya diserang, dituding memiliki ijazah palsu, skripsi palsu, hingga lembar pengesahan tidak sah. Isu itu terus menyeruak di media sosial. Padahal, Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada dengan dokumen akademik yang sah dan diakui kampus.
Dalam proses penyidikan, ratusan saksi diperiksa, sejumlah barang bukti disita, dan ratusan dokumen dikumpulkan. Bahkan puluhan ahli dari berbagai bidang ikut dimintai keterangan. Dokumen ijazah juga diuji di Puslabfor Polri, mulai dari kertas, tinta, embos, stempel, hingga tanda tangan diperiksa. Upaya uji di lembaga lain juga sempat dilakukan, namun sejumlah lembaga seperti BRIN, PUSPOMAD, dan laboratorium Universitas Indonesia mengaku tidak memiliki kapasitas untuk uji forensik dokumen tersebut.
Delapan Orang Jadi Tersangka
Dari hasil penyidikan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama berisi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma. Belakangan, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah mengajukan restorative justice dan menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi.
Dengan demikian, total tersangka yang masih berproses hukum adalah lima orang: Roy Suryo, dr. Tifauziah Tyassuma, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.



