Jakarta - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya disebut bakal mengungkap keterlibatan 'nama besar' dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN tahun 2025-2026. Hal ini diungkapkan oleh pengacaranya, Krisna Murti, yang menyatakan bahwa kliennya mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) atau saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Tekanan dari Nama Besar
Krisna Murti mengatakan bahwa selama ini Sony Sonjaya dipojokkan sebagai pihak yang menjual titik-titik dapur atau mempermainkan sistem dapur program MBG. Padahal, menurut Sony, ia berada di bawah tekanan dari nama-nama besar yang akan diungkapnya di persidangan. "Artinya bahwa selama ini dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, eh dia yang mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi gitu lho. Diatensi oleh nama-nama besar yang akan beliau sampaikan nanti sendiri gitu lho," kata Krisna kepada wartawan, Jumat (5/6).
Krisna menambahkan bahwa Sony akan menyampaikan hal tersebut di persidangan. "Beliau sampaikan nanti di persidangan. Bahwa beliau tuh ditekan, bahwa otaknya tuh bukan beliau gitu lho. Bahwa jangan disangkakan jual dapur-dapur itu adalah beliau," sambungnya.
Identitas Nama Besar Belum Dibuka
Kendati demikian, Krisna belum mau membeberkan siapa sosok 'nama besar' yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. "Nanti beliau akan sebutkan nanti, banyak, ya kan, banyak tokoh-tokohnya banyak," ucap dia. Ia hanya memastikan bahwa akan ada banyak tokoh yang disebutkan Sony di kemudian hari.
Proses Pengajuan Justice Collaborator
Krisna menyebut pengajuan Sony menjadi JC rencananya akan disampaikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (8/6) pekan depan. Kata dia, pengajuan diri Sony menjadi JC juga telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). "Lalu saya akan bersurat kepada Jampidsus terkait permohonan Pak Sony untuk justice collaborator. Senin nanti kita kirimkan terkait permohonannya Pak Sony mau menjadi justice collaborator," tutur Krisna.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG. Dalam perkara ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Syarief mengatakan bahwa yayasan itu sejatinya tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG. "Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," ujarnya.



