Kasus suap tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025 yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, memasuki babak baru. Sidang perdana Hery Susanto akan digelar pada pekan depan, tepatnya Rabu, 24 Juni 2026.
Jadwal Sidang dan Majelis Hakim
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa sidang perdana direncanakan berlangsung pada Rabu, 24 Juni 2026. Perkara Hery teregister dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN. Jkt. Pst. Sidang ini akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati, dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan.
Kronologi Kasus dan Jumlah Suap
Hery Susanto ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap tata kelola pertambangan nikel. Kejagung mengungkapkan bahwa Hery menerima suap berupa uang tunai dan rumah dari sejumlah pihak. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, merinci penerimaan suap tersebut:
- Rp 875 juta dari Laode, selaku Direktur PT Tosida.
- Rp 200 juta dari Tjia Peng Tjoan, selaku Direktur PT Dinamika.
- Sebuah rumah di Ruko Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, senilai Rp 2,2 miliar dari Agung Winarno.
- Rp 1 miliar dari Agung Winarno melalui Edi Sukandi.
- Rp 525 juta dari Agung Winarno.
Selain itu, Hery juga diduga menerima sekitar Rp 1,5 miliar dari LKM, Direktur PT TSHI, terkait pengurusan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Pasal yang Disangkakan
Berdasarkan berkas perkara, Hery disangka melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor (primair), subsidair Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor, subsidair Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor, atau kedua Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Penahanan dan Tersangka Lain
Hery Susanto ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta selama 20 hari, terhitung sejak 8 Juni 2026 hingga 27 Juni 2026. Kejagung juga telah menangkap Laode Sinarwan Oda (LS), pemilik sekaligus Direktur Utama PT Toshida Indonesia, sebagai tersangka pemberi suap kepada Hery.



