Jakarta - Pengadilan Tinggi Singapura telah menolak gugatan yang diajukan oleh Paulus Tannos, buron kasus korupsi pengadaan e-KTP. Meskipun demikian, proses ekstradisi belum dapat segera dilaksanakan karena masih harus menunggu tahapan sidang pendahuluan atau committal hearing yang dijadwalkan pada Agustus 2026.
Jadwal Sidang Committal Hearing
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa sidang committal hearing akan digelar pada Agustus 2026. Dalam sidang tersebut, kedua belah pihak akan menyampaikan pendapat akhir masing-masing.
"Adapun tahapan berikutnya yaitu sidang committal hearing yang dijadwalkan pada Agustus 2026, dengan agenda pendapat akhir masing-masing pihak, yaitu Pemerintah RI yang diwakili AGC (Attorney-General's Chambers) dan penasihat hukumnya Paulus Tannos," ucap Budi kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Proses Ekstradisi Setelah Sidang
Budi menjelaskan bahwa putusan ekstradisi dapat segera diberikan setelah proses committal hearing selesai. Namun, Paulus Tannos masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum lain terhadap putusan ekstradisi tersebut.
"Putusan ekstradisi dapat dijatuhkan segera sesudahnya, pada tranche (tahap) yang sama atau sesudahnya bergantung pada dinamika persidangan. Sesuai extradition act, subjek ekstradisi dapat mengajukan upaya hukum atas putusan ekstradisi," sebutnya.
Harapan KPK
Sebelumnya, KPK menyatakan harapannya agar Paulus Tannos segera dipulangkan ke Indonesia. Hal ini menyusul ditolaknya gugatan yang diajukan Tannos di Singapura.
"Dengan adanya putusan tersebut, KPK berharap proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos dapat segera dituntaskan sehingga yang bersangkutan dapat dibawa ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum atas perkara yang sedang ditangani KPK," kata Budi, Jumat (5/6).
Latar Belakang Kasus
Paulus Tannos merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Ia menjadi buronan KPK sejak tahun 2021. Pada Januari 2025, Tannos ditangkap oleh otoritas Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia melalui jalur diplomatik dan kerjasama internasional.
Proses ekstradisi Paulus Tannos memang berjalan alot dan memakan waktu cukup lama. KPK terus berupaya mempercepat proses hukum agar tersangka segera diadili di Indonesia.



