Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menyatakan kesiapannya untuk menjadi saksi dan memperlihatkan ijazah asli dalam persidangan kasus tuduhan ijazah palsu yang melibatkan tersangka Roy Suryo dan dr Tifa. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, pada Selasa (23/6).
Kesiapan Jokowi sebagai Saksi Korban
Rivai menegaskan bahwa Jokowi akan hadir di pengadilan untuk memberikan keterangan yang sebenarnya. "Tentunya Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir di persidangan untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya, termasuk menunjukkan ijazah yang dimilikinya sebagaimana berulangkali disampaikannya dalam berbagai kesempatan," ujar Rivai seperti dikutip dari detikcom.
Pernyataan ini muncul setelah Roy Suryo dan dr Tifa ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Jokowi. Kasus ini telah menarik perhatian publik karena melibatkan tokoh politik dan akademisi.
Kejaksaan Tidak Menahan Tersangka
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengungkapkan alasan jaksa tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa setelah pelimpahan kasus. Menurut Marcelo, keluarga kedua tersedia menjadi penjamin agar mereka tidak ditahan. "Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo usai pelimpahan di Kejari Jaksel, Senin (22/6).
Keputusan ini diambil berdasarkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga tersangka. Marcelo menjelaskan, "Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan." Namun, Rivai menduga ada intervensi tertentu di balik keputusan tersebut. "Yang menarik adalah ternyata pada tahap dua Jaksa justru tidak melakukan penahanan, yang diduga adanya intervensi tertentu, sehingga jaksa tidak jadi menahan," ujarnya. Meski demikian, ia tidak mempersoalkan keputusan tersebut. "Pada intinya kami tidak berkepentingan soal ditahan atau tidaknya, tapi kepada upaya intervensi tertentu yang bisa memengaruhi independensi jaksa. Mengingat setelah tahap dua maka seluruh kepentingan hukum Pak Jokowi diwakili oleh pihak Jaksa," imbuhnya.
Proses Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Roy Suryo dan dr Tifa akan segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Marcelo belum merinci alasan pemilihan lokasi sidang, namun ia menyebut bahwa keputusan tersebut berdasarkan penetapan Ketua Mahkamah Agung RI. "Dan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini," jelasnya.
Sementara menunggu sidang, kedua tersedia diwajibkan untuk lapor setiap pekan. Kasus ini bermula dari unggahan Roy Suryo dan dr Tifa yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi, yang kemudian dilaporkan ke polisi. Jokowi sendiri telah beberapa kali menunjukkan ijazahnya di depan publik untuk membantah tuduhan tersebut.
Kuasa hukum Jokowi berharap proses persidangan berjalan transparan dan adil. Rivai menekankan pentingnya independensi jaksa dalam menangani perkara ini. "Kami percaya pada sistem hukum Indonesia dan berharap tidak ada intervensi yang mengganggu proses peradilan," pungkasnya.



