Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan intimidasi di balik kematian dr Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang akrab disapa dr Icha (27). Ia menekankan agar dugaan perundungan terhadap tenaga kesehatan tidak terulang kembali.
"Kemudian bahwa ada terjadi perundungan ya itu kan, ya jangan sampai terulang lagi, kita harus, itu harus diselidiki. Kemudian kasus hukumnya harus dituntaskan sampai sejelas-jelasnya," ujar Puan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 30 Juni 2026.
Mekanisme Internal Partai
Menanggapi dugaan intimidasi yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dari Fraksi Golkar, PKB, dan PDIP, Puan menegaskan bahwa setiap partai memiliki mekanisme internal untuk menindaklanjuti masalah tersebut.
"Ya pastinya nanti semua partai yang memang anggotanya terlibat mempunyai mekanisme dalam hal tersebut. Namun yang pasti, sanksi hukum atau kemudian penyelidikan harus dilakukan sampai tuntas," tegasnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula ketika dua anggota DPRD TTU, Norbertus Tubani dari PKB dan Therensius Lazakar dari Partai Golkar, mendatangi IGD RS Leona pada Sabtu, 13 Juni 2026. Mereka datang terkait penanganan seorang pasien anak korban gigitan ular hijau yang merupakan keponakan Therensius. Pasien tersebut merupakan rujukan dari RSUD Kefamenanu.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi, kedua anggota DPRD itu diduga datang dalam kondisi berbau alkohol dan berbicara dengan nada tinggi kepada dr Icha yang saat itu sedang menjalankan tugas medis. Diduga, insiden ini meninggalkan trauma mendalam bagi dr Icha.
Dampak dan Kematian dr Icha
Setelah kejadian tersebut, dr Icha menjalani perawatan intensif karena tekanan psikologis. Ia kemudian ditemukan meninggal dunia di rumah orang tuanya, Perumahan RSS Baumata, Kabupaten Kupang, NTT, pada Jumat, 26 Juni 2026, sekitar pukul 18.00 WITA. Sebelumnya, ia sempat menjalani perawatan medis akibat dugaan intimidasi dari anggota DPRD TTU.
Tiga anggota DPRD Kabupaten TTU terseret dalam kasus ini, dan ketiga partai politik yang menaungi mereka telah angkat bicara. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebelumnya menyatakan bahwa tindakan dr Icha saat melayani pasien gigitan ular sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Harapan Keluarga
Keluarga dr Icha membuka isi wasiat almarhumah yang meminta untuk memaafkan para pelaku, namun proses hukum tetap harus berlanjut. Puan Maharani turut menyampaikan belasungkawa dan mendukung pelatihan manajerial bagi tenaga kesehatan agar kejadian serupa tidak terulang.



