Polda Metro Jaya membongkar praktik judi online (judol) 1xBet yang merupakan jaringan internasional. Dalam operasi ini, empat tersangka berhasil ditangkap, sementara seorang warga negara asing (WNA) yang menjadi pengendali masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Patroli Siber Ungkap Sindikat Judi Internasional
Kasubdit 1V Ditsiber Polda Metro Jaya, AKBP Grawas Sugiharto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan pihaknya. "Jadi kami melakukan patroli siber terhadap sebuah website perjudian bernama 1xBet. Dan dari website perjudian ini, kami mengungkap adanya sindikat jaringan judi internasional," ujarnya dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Penindakan dilakukan pada Selasa, 9 Juni 2026. Terdapat tiga klaster tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari pengepul rekening, operator atau admin, dan pengendali atau WNA yang masih DPO.
Tiga Klaster Tersangka
"Yang pertama adalah klaster pengepul rekening di daerah Cianjur, Jawa Barat. Yang kedua adalah klaster operator dan admin website di Banjarmasin. Dan yang ketiga adalah klaster pengendali yang berada di luar negeri," ungkap AKBP Grawas Sugiharto.
Ketiga tersangka dari klaster Banjarmasin berinisial SGR, AC, dan WS. Peran mereka adalah koordinator admin yang bertugas menerima perintah dari WN, seorang WNA yang kini menjadi DPO. "Saudara WN yang berada di luar negeri, serta membukukan transaksi aliran perjudian website 1xBet melalui aplikasi chatting," ucapnya.
Peran Tersangka dari Cianjur
Sementara itu, dari klaster Cianjur, Jawa Barat, tersangka berinisial APS. Perannya adalah koordinator dan mencari orang yang bersedia namanya digunakan sebagai nominee atau layering untuk rekening deposit dan rekening withdrawal dari perjudian online.
"Adapun total rekening yang telah kami blokir adalah sebanyak 75 rekening yang terkait dengan perjudian online. Baik menerima secara langsung maupun sebagai layering, dan juga saldonya sebesar Rp 119 juta," ucap AKBP Grawas Sugiharto.
Omzet Mencapai Rp 2 Miliar
Adapun omzet yang didapat dari keempat tersangka sejak April 2025 hingga kini mencapai Rp 2 miliar. Saat ini polisi masih mendalami kemungkinan adanya rekening lain yang digunakan para tersangka.
"Untuk omzetnya, mulai dari April 2025 sampai dengan sekarang, yang kami telusuri dari aliran dananya lebih dari 2 miliar. Lebih dari Rp 2 miliar. Belum juga termasuk dengan rekening-rekening layering lainnya yang nanti sedang kami dalami, tapi sementara yang bisa kami sampaikan sekitar Rp 2 miliar," tutupnya.
Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Barang bukti yang disita dalam operasi ini meliputi laptop, handphone, dan 23 rekening yang terinstal pada masing-masing gadget milik pelaku. Keempat tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat (3) Juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 426 dan/atau Pasal 427 dan/atau Pasal 607 Ayat (1) huruf a, b, c Juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.



