Pemprov Jateng dan LPSK Teken MoU Perlindungan Saksi dan Korban
Pemprov Jateng-LPSK Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban

Pemprov Jateng Gandeng LPSK Tingkatkan Perlindungan Saksi dan Korban

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperkuat kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Penyelenggaraan Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana di Provinsi Jawa Tengah. Langkah strategis ini diharapkan mampu membuka ruang yang lebih aman bagi korban maupun saksi, sehingga masyarakat lebih berani melapor dan mengungkap fakta di mata hukum.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menegaskan bahwa upaya perlindungan tidak hanya berhenti pada proses hukum, tetapi juga mencakup pemulihan sosial dan psikologis bagi para korban. “Yang paling utama adalah kerahasiaan saksi dan masyarakat benar-benar bisa dijamin. Kita tidak hanya menangani kasusnya, tetapi juga dampak-dampak sosial yang dialami korban,” ujar Taj Yasin setelah penandatanganan MoU di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (18/6/2026).

Ia menilai masih banyak masyarakat yang ragu melapor karena khawatir menghadapi pihak yang memiliki kekuasaan atau pengaruh. “Kadang masyarakat masih melihat, kalau berhadapan dengan hukum, lawannya punya jabatan atau tidak, punya kekuatan atau tidak. Akhirnya kebenaran bisa terbungkam. Dengan kerja sama ini kami ingin menunjukkan bahwa negara hadir memberikan perlindungan tanpa pilih-pilih,” tegasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Perlindungan ini berlaku untuk berbagai kasus di Jawa Tengah, termasuk yang terjadi di lingkungan pesantren. Gus Yasin mengingatkan bahwa korban sering menanggung rasa malu dan tekanan psikologis, sehingga sistem perlindungan yang kuat sangat dibutuhkan agar mereka tidak kembali tertekan setelah melapor.

Sementara itu, Ketua LPSK Achmadi menyatakan bahwa keberadaan kantor perwakilan LPSK di Jawa Tengah akan memperluas akses masyarakat untuk mendapatkan perlindungan. Ia menekankan bahwa perlindungan bukan hanya soal keamanan fisik, tetapi juga membangun keberanian mental korban. “Ketika seseorang masuk dalam proses hukum dan membutuhkan perlindungan, mereka bisa menghadapi berbagai ancaman, baik yang potensial maupun yang nyata. Karena itu keberanian untuk mengungkap fakta menjadi sangat penting,” ujarnya.

Achmadi mencontohkan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, di mana korban sering enggan berbicara karena takut mendapat ancaman atau mengalami viktimisasi ulang. Kolaborasi antara Pemprov Jawa Tengah dan LPSK ini merupakan kerja sama pertama sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Regulasi baru ini memperluas subjek yang berhak mendapat perlindungan, termasuk whistleblower atau informan pelapor.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga