Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan bahwa hampir seluruh orang terdekatnya sempat menyarankan agar ia tidak menerima amanah sebagai menteri. Ia menuturkan masukan itu datang saat pertama kali ditawari masuk kabinet oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Nadiem menyebut pada akhirnya mengikuti panggilan untuk mengabdi kepada negara meski menyadari usianya saat itu baru 35 tahun. Pertimbangan tersebut diambil setelah menimbang berbagai risiko yang disampaikan keluarga dan kolega.
Keluarga dan Kolega Menyarankan Tidak Jadi Menteri
Nadiem menegaskan sebagian besar orang di sekelilingnya mengingatkan potensi dampak dari dunia politik bagi dirinya. "Mereka mengatakan bahwa politik itu banyak risikonya dan mereka merasa orang seperti saya terlalu 'lempeng' untuk pemerintahan," ujar Nadiem saat membacakan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Ia menjelaskan banyak pihak mengingatkan bahwa sosok yang berpegang pada prinsip sering berhadapan dengan hambatan birokrasi. Tanpa dukungan partai politik, posisi seorang menteri rentan terhadap berbagai tekanan. Sebelum menerima amanah tersebut, Nadiem mengaku berdiskusi panjang dengan keluarga dan kolega. Dari perbincangan itu, mayoritas justru menyarankan agar ia tidak mengambil jabatan yang ditawarkan.
Penugasan Tidak Sesuai Latar Belakang
Nadiem juga mengungkap penugasan yang diterima tidak sejalan dengan latar belakang profesionalnya. Presiden Joko Widodo menempatkannya di sektor pendidikan, bukan di Kementerian Komunikasi dan Informatika, investasi, atau bidang lain yang lebih dekat dengan pengalaman kerjanya. "Tetapi yang tidak terduga bagi saya adalah penugasan yang diberikan," ucapnya. Nadiem mengatakan penempatan di sektor pendidikan menjadi keputusan presiden, sementara ia awalnya mengira akan bertugas di bidang yang lebih dekat dengan ekosistem teknologi atau investasi yang pernah digeluti.
Tuntutan 18 Tahun Penjara
Nadiem menjadi salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Jaksa menuntut hukuman penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.
Dalam dakwaan, perbuatan tersebut disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Jaksa menilai kerugian negara antara lain berasal dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek senilai Rp1,56 triliun. Selain itu, pengadaan CDM dianggap tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dengan nilai 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar. Perbuatan itu diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang disidangkan terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Adapun Jurist Tan masih berstatus buron.
Selain itu, Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber dana PT AKAB disebut berasal dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS. Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



