Nadiem Makarim Cerita Masuk RS Lagi Sebelum Sidang Vonis Korupsi Chromebook
Nadiem Masuk RS Lagi Sebelum Sidang Vonis Korupsi

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 30 Juni 2026. Sebelum sidang dimulai, Nadiem mengaku sempat kembali dirawat di rumah sakit akibat komplikasi kesehatan.

Nadiem Akui Reinfeksi Dua Kali

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah mengenai kondisi kesehatannya, Nadiem menyatakan bahwa ia mengalami reinfeksi sebanyak dua kali dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. "Saya sempat dua kali reinfeksi dan sempat lagi masuk rumah sakit, ya semoga tidak terlalu terhambat tetapi jelas ada komplikasi, hanya memberitahukan yang mulia," kata Nadiem di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tuntutan JPU: 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Jika uang pengganti tidak dibayar, Nadiem terancam hukuman tambahan 9 tahun penjara, sehingga total hukuman menjadi 27 tahun penjara. JPU meyakini negara telah dirugikan sebesar Rp2,1 triliun akibat perbuatan Nadiem.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Nadiem Yakin Bebas, Dalil JPU Dipatahkan

Menanggapi tuntutan tersebut, Nadiem menyatakan bahwa semua dalil yang disampaikan JPU telah terpatahkan dalam persidangan. Ia meyakini hakim seharusnya dapat memberikan vonis bebas. "Karena kalau kita melihat semua fakta persidangan, satu saja dari keempat unsur dalam Tipikor itu tidak terbukti, wajib bebas terdakwa, bebas murni!" tegas Nadiem pada persidangan 9 Juni 2026.

Pengacara: Saksi Google dan Guru Dihadirkan

Tim pengacara Nadiem yang dipimpin Zaid Mushafi memastikan telah maksimal dalam memberikan pembelaan. Mereka menghadirkan saksi dari Google untuk membantah tuduhan mufakat jahat dengan perusahaan tersebut. "Prinsipnya sih kita sudah melakukan proses pembuktian secara maksimal, ya. Baik itu dengan menghadirkan saksi dari Google-nya langsung. Karena kan tuduhannya adalah bermufakat jahat dengan Google, ya kan? Google-nya kita yang hadirkan," kata Zaid saat dihubungi Liputan6.com, Senin, 29 Juni 2026.

Selain itu, pengacara juga menghadirkan guru dari Sabang hingga Merauke yang menyatakan Chromebook bermanfaat. "Kita juga buktikan, katanya Chromebook itu harus pakai internet? Kita buktikan oleh para guru di ruang sidang, tanpa internet Chromebook bisa digunakan!" ungkap Zaid.

Bantahan Terkait Aliran Dana

Soal tuduhan aliran uang, Zaid menegaskan bahwa dana Rp809 miliar merupakan aksi korporasi berupa pembelian saham internal, bukan aliran dana kepada Nadiem. "Lalu soal yang disebut ada peningkatan kekayaan Nadiem sebesar Rp4,8 triliun? Faktanya adalah itu nilai saham, karena sahamnya dia IPO, gitu. Dan saham itu dimiliki sudah sejak dari 2015," beber Zaid. Ia juga mengingatkan bahwa Google tidak menjual Chromebook, sehingga tudingan korelasi investasi Google di PT AKAB dengan proyek pengadaan Chromebook tidak valid.

Siap Hadapi Vonis

Zaid menyatakan pihaknya sudah siap menghadapi sidang vonis dan menyerahkan hasilnya kepada Tuhan. "Jadi sudah maksimal, kita sudah siap (sidang vonis) dan menyerahkan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala apa pun putusannya besok," tutur dia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga