Nadiem Makarim, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (30/6/2026).
Reaksi Nadiem saat Vonis Dibacakan
Pantauan di ruang sidang, saat Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah mulai membacakan vonis, Nadiem terlihat menunduk dengan kedua tangan menengadah dan wajah datar. Beberapa saat kemudian, ia berdiri tegak dengan tatapan lurus ke depan hingga pembacaan putusan selesai.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nadiem 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, Nadiem terancam tambahan hukuman 9 tahun penjara, sehingga total ancaman pidana mencapai 27 tahun.
Keyakinan Nadiem akan Bebas
Menanggapi tuntutan tersebut, Nadiem Makarim sebelumnya menyatakan keyakinannya bahwa seluruh dakwaan jaksa telah berhasil dipatahkan selama proses persidangan. Ia meyakini majelis hakim seharusnya menjatuhkan putusan bebas.
“Karena kalau kita melihat semua fakta persidangan, satu saja dari keempat unsur dalam Tipikor itu tidak terbukti, wajib bebas terdakwa, bebas murni!” tegas Nadiem dalam sidang pada 9 Juni 2026.
Langkah Selanjutnya
Usai vonis, Nadiem Makarim berencana mengajukan banding. Ia menyebut vonis tersebut tidak masuk akal dan akan melawan putusan hakim. Pengacara Nadiem juga menyatakan protes keras atas putusan tersebut.



