Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 30 Juni 2026. Vonis ini terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara. Usai sidang, Nadiem menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pengemudi ojek online (ojol) dan guru-guru di seluruh Indonesia.
Ucapan Terima Kasih Nadiem kepada Ojol dan Guru
Dalam pernyataannya setelah sidang vonis, Nadiem secara khusus menyapa para driver ojek online. "Untuk para ojol di seluruh Indonesia, terima kasih. Salam satu aspal," kata Nadiem. Ia juga mengapresiasi dukungan dari para guru. "Untuk para guru-guru se-Indonesia, terima kasih karena berkat anda dan suara anda, kenyataan mengenai pemanfaatan Chromebook maupun digitalisasi pendidikan terbuka," bebernya.
Vonis dan Kewajiban Pembayaran Uang Pengganti
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah membacakan vonis yang menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. Denda tersebut harus dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, dan dapat diperpanjang satu bulan. Jika denda tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan terpidana akan dilelang untuk melunasi. Selain itu, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar. Apabila tidak mampu membayar, ia harus menjalani hukuman tambahan penjara selama 190 hari.
Tuntutan Jaksa Lebih Berat dari Vonis
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 190 hari kurungan. JPU juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun. Jika tidak dibayar, Nadiem terancam hukuman tambahan 9 tahun penjara, sehingga total tuntutan mencapai 27 tahun penjara. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan tersebut.
Nadiem menyatakan akan mengajukan banding atas vonis ini. Ia menilai putusan hakim tidak masuk akal. Sidang vonis berlangsung tegang, dengan pengacara Nadiem memprotes keputusan hakim. Hakim juga menolak dalih Nadiem yang menjadikan pandemi sebagai alasan pengadaan Chromebook.



