Momen Tegang Usai Vonis Nadiem: Pengacara Protes Hakim Tak Beri Kesempatan
Momen Tegang Usai Vonis Nadiem: Pengacara Protes Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim pada Selasa (30/6/2026). Selain pidana penjara, Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Vonis ini terkait kasus korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,18 triliun.

Hakim Ingatkan Hak Upaya Hukum Sebelum Tutup Sidang

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah, sebelum menutup sidang, mengingatkan bahwa penuntut umum, terdakwa, maupun penasihat hukum memiliki hak yang sama untuk menempuh upaya hukum apabila tidak sependapat dengan putusan. "Demikian terhadap putusan yang telah kami jatuhkan, baik penuntut umum, advokat, dan terdakwa mempunyai hak yang sama untuk melakukan upaya hukum jika tidak sependapat," ujar Purwanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hakim Purwanto juga menyampaikan bahwa salinan lengkap putusan akan diserahkan kepada para pihak pada keesokan harinya dan akan diunggah sehingga dapat diakses masing-masing pihak. "Dan untuk putusan, di awal kami sampaikan, bahwa putusan ini sudah lengkap, dan akan kami serahkan besok, sudah bisa terupload untuk bisa diterima masing-masing pihak. Demikian, untuk putusan hari ini dinyatakan selesai, dan ditutup," ungkapnya sebelum mengetuk palu tanda sidang ditutup.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Interupsi Pengacara: Terdakwa Tak Diberi Kesempatan Bersikap

Ketika majelis hakim beranjak meninggalkan ruang sidang, tim kuasa hukum Nadiem langsung mengajukan interupsi. Salah satu kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, berseru, "Yang mulia, ada acara yang belum terlewatkan adalah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikapnya." Namun, majelis hakim tidak menghiraukan interupsi tersebut dan terus melangkah menuju pintu keluar. Ari kemudian menambahkan, "Loh kenapa mesti buru-buru yang mulia, takut ya? Wah gawat ini, ini kan hak kita untuk menyatakan."

Momen tegang ini terjadi setelah pembacaan vonis yang berlangsung cukup alot. Sebelumnya, dalam persidangan, jaksa penuntut umum telah mendakwa Nadiem dengan dua dakwaan, yaitu dakwaan primer dan subsidair. Hakim akhirnya membebaskan Nadiem dari dakwaan primer terkait korupsi pengadaan Chromebook, namun tetap menyatakan bersalah pada dakwaan subsidair.

Vonis 10 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana 10 tahun," tegas Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan. Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Nadiem dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Nadiem Makarim diketahui telah menyatakan akan melawan putusan hakim. Ia menganggap vonis tersebut tidak masuk akal dan akan terus berjuang karena percaya dirinya tidak bersalah dalam kasus ini. Sidang selanjutnya akan dijadwalkan untuk proses banding.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga