MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus UU Cipta Kerja karena Tak Ada Bukti
MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus UU Cipta Kerja

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan uji materi Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait kuota internet hangus yang diajukan oleh Gita Putri dan kawan-kawan. Alasannya, MK menilai gugatan mereka tidak disertai alat bukti yang kuat.

Alasan MK Menolak Permohonan

Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan nomor 165/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026) menyatakan, "Para pemohon saat mengajukan permohonan maupun perbaikan permohonan tidak disertai dengan alat bukti."

Mahkamah juga menegaskan bahwa pengajuan perbaikan permohonan telah melewati batas waktu yang ditentukan. Selain itu, Mahkamah memeriksa pokok permohonan awal yang ternyata tidak dilengkapi tanda tangan para pemohon.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Sehingga Mahkamah memeriksa pokok permohonan berdasarkan permohonan awal. Namun permohonan awal tersebut tidak terdapat sama sekali tanda tangan para pemohon," ujar hakim.

Putusan MK

Mahkamah kemudian menyatakan permohonan ini tidak memenuhi syarat formil. Oleh karena itu, Mahkamah memutuskan tidak menerima dan tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan tersebut.

"Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan-permohonan a quo, namun oleh karena permohonan-permohonan a quo tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon," ujar hakim.

Gugatan Serupa Sebelumnya

Sebelumnya, MK juga tidak menerima gugatan uji materi Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja terkait kuota internet hangus yang diajukan oleh Rachmad Rofik. MK menyebut gugatan tersebut tidak jelas atau kabur.

"Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan a quo tidak jelas atau kabur atau obscuur," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 87/PUU-XXIV/2026, Rabu (13/5).

Dalam catatan detikcom, MK juga tidak menerima gugatan serupa pada Januari dan Maret 2026. Saat itu, MK menolak gugatan terkait kuota hangus yang diajukan Rachmad Rofik karena pemohon tidak membubuhkan meterai pada dokumen gugatan.

Dengan demikian, gugatan-gugatan terkait pasal kuota internet hangus dalam UU Cipta Kerja tidak dapat dilanjutkan karena berbagai cacat formil.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga